Bakal Disahkan, Sembilan Hal dalam RUU Pekerja Sosial
Mendesak disahkan mengingat banyak terdapat masalah sosial konvensional. Seperti kemiskinan, keterpinggiran, perundungan dan kesenjangan sosial, hingga muncul ekses dari perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi, serta revolusi industri 4.0.
•Rofiq Hidayat