Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.
•Ady Thea DA