Permintaan Perlindungan Saksi Bentuk ‘Politik Teror’ Kubu Prabowo-Sandi
Bagi Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, LPSK tidak sembarangan memberi perlindungan saksi dan korban karena LPSK hanya melindungi saksi dalam perkara pidana. Pemohon dinilai tidak cukup memiliki alat bukti kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
•Aida Mardatillah