Kendala Pengadilan yang Menghambat Kenaikan Peringkat Kemudahan Berusaha
Seperti masih belum dapat membedakan gugatan sederhana dengan perdata biasa, hingga biaya perkara dan advokat yang relatif tinggi dalam penanganan perkara gugatan sederhana yang menelan 74 persen dari nilai utang yang ditetapkan sebesar Rp 113,393,581.
•Aida Mardatillah