Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total
Untuk memastikan pengaturan yang harmonis dan minim risiko, terlebih dahulu pemerintah dan DPR merumuskan arah dan politik hukum pengaturan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Mulai perbaikan sejumlah ketentuan pidana, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE yang sebenarnya masuk kualifikasi cyber-enabled crime; pengaturan kembali tata kelola konten internet; tanggung jawab platform digital.
•Rofiq Hidayat