Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua
Bila benar Orient memiliki dwi kewarganegaraan, sesuai UU Kewarganegaran RI, status WNI yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan dalam pilkada, gugur. Sebab, dalam UU Kewarganegaraan itu, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.
•Agus Sahbani