Mendorong Revisi UU Pembentukan Peraturan terkait Metode Omnibus Law
Merevisi UU 12/2011 untuk kedua kalinya, untuk memasukan mekanisme penggunaan metode omnibus law. Tanpa adanya pedoman penyusunan, metode omnibus law menjadi inkonstitusional menurut sistem hukum di Indonesia.
•Rofiq Hidayat