MK Perintahkan Pembentuk UU Ubah Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029
Untuk sementara waktu, MK menganggap ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Tapi, nantinya pembentuk UU diperintahkan kembali menentukan ambang batas parlemen dengan dasar metode dan argumentasi yang memadai untuk diberlakukan dalam Pemilu DPR 2029.
•Agus Sahbani