Utama

Mengintip Kesiapan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia

Setidaknya kesiapan tempat penyelenggaraan telah sampai angka 85-95%. Per 2 Maret 2023, telah terdapat sekitar 3.600-an peserta kongres yang mendaftarkan diri dan melakukan pembayaran. Angka peserta kemungkinan akan terus bertambah.
Ferinda K Fachri

Tips Lanjut Studi LLM bagi Lulusan Ilmu Hukum

Salah satu hal yang memudahkan saat proses studi LLM adalah adanya pengalaman bekerja, sehingga perlu memikirkan untuk memiliki pengalaman bekerja sebelum akhirnya menjalankan pendidikan pascasarjana.
Willa Wahyuni

Presiden Singgung Perilaku Aparatur Negara yang Pamer Kuasa

Rakyat pantas kecewa karena kasus Mario Dendy, anak pejabat pajak.
M. Agus Yozami

Pandangan MK Terkait Konstitusionalitas Berlakunya KUHP Nasional

Pasal-pasal yang diajukan pengujian dalam UU 1/2023 yang belum berlaku dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana dimaksudkan Pasal 87 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Agus Sahbani

Kemenkeu: ASN yang Sedang Diperiksa Tidak Dapat Resign

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 17/2020 dan Perka BKN No,3 Tahun 2020.
Fitri Novia Heriani

Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI

Pemanfaatan AI di firma hukum tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pekerjaan dengan menghadirkan Harvey sebagai asisten hukum lawyer.
Ferinda K Fachri

Kejahatan Berbahasa yang Penegak Hukum Perlu Tahu

Berbahasa menjadi kejahatan hanya jika dilarang atau diberi sanksi oleh hukum pidana.
Normand Edwin Elnizar

APHTN-HAN Bakal Rayakan HUT ke-43 Bersama Masyarakat Adat Osing

Belajar dari fenomena empiris. Kampus hukum bisa hadir menyelesaikan persoalan ketatanegaraan mulai dari konteks mikro seperti di Desa Adat Osing Kemiren.
Normand Edwin Elnizar

Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

Asosiasi industri Migas berharap adanya kepastian hukum serta memudahkan dan menyederhanakan proses perizinan bisa tercapai.
Ady Thea DA

Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan OJK No.6 Tahun 2022. Konsumen juga diminta taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector.
M. Agus Yozami