Masyarakat Perlu Tahu Beda P2P Lending dengan Pinjaman Online
Terkait keluarnya Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 sebagai pengganti POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pengawasan P2P Lending dilakukan dengan dua cara yaitu off-site dan on-site.
•Willa Wahyuni