Besok, Gedung Aspac Direncanakan akan Dieksekusi
Berita

Besok, Gedung Aspac Direncanakan akan Dieksekusi

Surat permohonan bantuan keamanan ke Polda Metro Jaya sudah diminta sejak 3 Agustus lalu. Meski menang di pengadilan, PT Bumijawa Sentosa belum berhasil menempati gedung Aspac Kuningan.

Oleh:
Mys/Gie
Bacaan 2 Menit
Besok, Gedung Aspac Direncanakan akan Dieksekusi
Hukumonline

 

Sebagai realisasinya dibuat akte jual beli antara BPPN dengan Bumijawa. Lalu, pada 4 Desember 2003, BPN Jakarta Selatan menerbitkan sertifikat atas nama Bumijawa.  Namun, tak sampai dua bulan setelah terbitnya akte tersebut, Bumijawa dan BPN digugat oleh PT Mitra Bangun Griya ke PN Jakarta Selatan. Kedua tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Rupanya, Bumijawa pun tidak tinggal diam. Gugatan perdata dilayangkan ke Mitra Bangun Griya, yang hasilnya menyatakan bahwa Bumijawa adalah pemilik sah atas Gedung Aspac. Kala itu, majelis hakim pimpinan I Wayan Rena juga memutuskan agar Mitra Bangun untuk meninggalkan atau mengosongkan dan menyerahkan Gedung Aspac. Putusan ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij vorraad).

 

Dalam konteks itulah, eksekusi pengosongan Rabu ini dilaksanakan. Apalagi putusan serta merta itu sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Gedung Aspac, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-2 No. 4 Kuningan Jakarta Selatan. Eksekusi gedung berlantai 15 itu dilakukan setelah keluarnya penetapan pengadilan No. 63/Pdgt.G/2004/PN Jaksel tertanggal 26 Juli 2004.

 

Selain mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi, PN Jakarta Selatan juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada beberapa pihak yang hingga kini masih menyewa di Gedung Aspac. Dalam surat tertanggal 3 Agustus lalu, PN Jakarta Selatan memberitahukan rencana eksekusi itu kepada tiga penyewa masing-masing Manullang & Kolopaking, PT Jepara Mega Adidaya, dan Harahap dan Partner.

 

Dalam surat tersebut, Panitera pengadilan memberitahukan bahwa eksekusi pengosongan akan dilakukan pada hari Rabu, 11 Agustus besok. Tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut juga tertuang dalam surat PN Jakarta Selatan kepada Kapolda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Dalam suratnya, Ketua PN H. Soedarto meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian selama pelaksanaan eksekusi pengosongan.

 

Pengacara PT Bumijawa Sentosa, David ML Tobing membenarkan rencana eksekusi tersebut. Menurut rencana, besok memang mau diekseksui, katanya kepada hukumonline. Sayang, beberapa kali hukumonline mencoba menghubungi telepon genggam Soni Rendra Wicaksana, pengacara Mitra Bangun Griya, tidak berhasil.

 

Menang lelang

Eksekusi Gedung Aspac merupakan buntut perseteruan antara PT Bumijawa Sentosa dengan PT Mitra Bangun Griya lewat pengadilan. Bermula dari masuknya gedung tersebut dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) III BPPN. Dalam proses lelang pada Juli 2003, Bumijawa Sentosa menang sesuai Surat Kepala BPPN No. PROG-0093/PPAP3/BPPN/0803 tentang penetapan pemenang lelang. Bumijawa pun sudah membayar lunas sebesar Rp80 miliar.

Tags: