Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial: MA Terbentur Masalah Anggaran
Berita

Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial: MA Terbentur Masalah Anggaran

Selain persoalan anggaran, MA merasa tidak dilibatkan saat perumusan UU PPHI, MA terbentur masalah anggaran dalam persiapan. Padahal tiga bulan lagi UU PPHI berlaku efektif dan pengadilan hubungan industrial harus sudah terbentuk.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial: MA Terbentur Masalah Anggaran
Hukumonline

Kepala Biro Hukum Depnaker, Mira Hanartani, belum bisa dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Ia sedang tidak berada di tempat ketika hukumonline mendatangi kantornya (12/10). Namun, sumber hukumonline di Depnaker yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan, saat ini tengah ada pembahasan antara Depnaker dan MA mengenai mekanisme penunjukan hakim ad hoc untuk PHI. Belum adanya pengaturan mengenai mekanisme perekrutan hakim ini menghambat persiapan pembentukan pengadilan tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Direktur hukum dan peradilan Mahkamah Agung (MA), Suparno membenarkan ada persoalan mengenai pembentukan PHI. Ia mengungkapkan, MA belum memiliki anggaran untuk persiapan pembentukan pengadilan khusus ini. Namun, Suparno menjelaskan saat ini sudah dibentuk empat kelompok kerja antara Depnaker dan MA,

Anggaran MA tidak ada, mengingat akan ada rekrutmen hakim, pendidikannya, serta melibatkan juga panitera muda, panitera pengganti, ujarnya kepada hukumonline (12/10).

Tentang kepastian berlakunya UU PPHI Januari nanti, Suparno menekankan bahwa penerapan UU PPHI juga harus memperhatikan anggaran MA saat ini. Kita nggak punya target untuk menyelesaikan ini, MA saja baru tahu ada undang-undang ini karena sebelumnya tidak dilibatkan, ujarnya.

Suparno menandaskan hingga saat ini belum ada penunjukan hakim ad hoc. Dia hanya mengatakan bahwa nantinya Mahkamah Agung yang akan menyelenggarakan pendidikan bagi para calon hakim PHI.

Lebih jauh, selain persoalan anggaran Suparno juga mengingatkan akan keluhan Ketua MA menyikapi lahirnya beberapa pengadilan khusus yang tidak melibatkan MA. Ia menyayangkan lembaganya tidak pernah dilibatkan setiap ada rencana pembentukan pengadilan khusus, termasuk PHI ini.

Sudah jelas dari keluhan Pak Bagir (Ketua MA,red) tentang lahirnya berbagai pengadilan khusus tanpa melibatkan MA yang justru punya wewenang akan itu, paparnya lagi.  

Seperti misalnya pengaturan tentang panitera muda, panitera muda itu menurut UU Peradilan Umum hanya ada tiga, yaitu panitera muda hukum, panitera muda perdata dan panitera pidana.

Sekarang ada panitera muda hubungan industrial, padahal struktur itu tidak dikenal dalam struktur peradilan umum. Menurut UU, panitera muda hubungan industrial harus berasal dari Depnaker, padahal tidak mudah hal ini dilaksanakan, karena sebelumnya belum pernah menjadi panitera, tukasnya.

Berlakunya Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) sudah di depan mata. Bersamaan dengan berlakunya undang-undang tersebut pada 14 Januari 2005 mendatang, akan berdiri pula pengadilan hubungan industrial (PHI) yang akan menggantikan kedudukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Berdasarkan informasi yang hukumonline peroleh, pembentukan PHI tersebut tidak berjalan mulus. Bahkan, ada kemungkinan pemberlakuan UU PPHI akan ditunda. Pasalnya, pihak Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) yang bertanggung jawab terhadap perekrutan mediator, konsiliator, dan arbiter terhadang sejumlah kendala. Hal serupa terjadi di Mahkamah Agung yang bertugas mendirikan PHI di seluruh ibu kota provinsi, termasuk rekrutmen hakim dan panitera.

Halaman Selanjutnya:
Tags: