Presiden Diminta Membantu Eksekusi Gedung Aspac
Berita

Presiden Diminta Membantu Eksekusi Gedung Aspac

Setelah pengadilan gagal mengeksekusi gedung Aspac, pihak Bumijawa Sentosa menyurati presiden untuk mendapatkan hak-haknya.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Presiden Diminta Membantu Eksekusi Gedung Aspac
Hukumonline
Kuasa hukum PT Bumijawa Sentosa (BJS), David ML Tobing menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membantu pelaksanaan eksekusi gedung Aspac yang terletak di Jl.HR Rasuna Said Kav X-2 No.4, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam sebuah konferensi pers, David mengatakan, langkah menyurati presiden ditempuh pihak BJS, karena sampai saat ini gedung Aspac belum berhasil dieksekusi. Ia meminta kepada presiden untuk turut memperhatikan nasib investor yang telah membeli aset negara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

David menyebutkan pemerintahan yang baru berjalan ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dalam pelaksanakan eksekusi gedung Aspac. Sebab, eksekusi tersebut telah diputuskan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 23 Agustus 2004.

Selain itu, selaku kuasa hukum David juga meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum dalam proses eksekusi, mengingat saat pelaksanaan eksekusi beberapa waktu lalu, tidak satupun pihak kepolisian yang membantu petugas PN Jaksel. Bahkan sampai saat ini, laporan ke polisi tentang penyerobotan dan penguasaan fisik dalam proses eksekusi tidak ada kabarnya.

Sebelumnya, upaya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi gedung tersebut gagal dilakukan karena adanya perlawanan dari pihak PT Mitra Griya Bangun (MBG). David memaparkan, eksekusi yang dilakukan petugas pengadilan 11 Agustus 2004 batal dilaksanakan, karena ada ‘campur tangan' pihak MBG. Sedangkan pihak Kepolisian yang menjanjikan untuk menurunkan sekitar 200 orang anggotanya tidak datang ke tempat kejadian dengan alasan pengamanan Pemilu.

Kasasi

Pada perkembangan terakhir, perselisihan antara BJS dengan MBG saat ini masih dalam proses kasasi. David yakin Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan kepada BJS dalam perkara tersebut.

Menurut David, fakta kepemilikan Gedung Aspac berdasarkan sertifikat hak guna bangunan telah menjadi milik BJS yang diperoleh melalui lelang BPPN.  Walaupun ada keputusan batal demi hukum terhadap akta jual beli BPPN dengan BJS, David melihat kekuatan sertifikat lebih kuat.

Selain itu, ujar David, walaupun nantinya MA menolak permohonan BJS namun sudah sepatutnya eksekusi dapat dijalankan saat ini juga mengingat putusan PN Jaksel dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorad).

Tags: