ICW Desak MA Periksa Hakim yang Bebaskan Nurdin Halid
Berita

ICW Desak MA Periksa Hakim yang Bebaskan Nurdin Halid

Putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Nurdin Halid dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu ICW mendesak agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa majelis hakim yang mengeluarkan putusan itu.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
ICW Desak MA Periksa Hakim yang Bebaskan Nurdin Halid
Hukumonline

Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, dalam siaran persnya  hukumonline, (16/6).

 

Danang mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh I Wayan Rena itu jelas melukai rasa keadilan masyarakat. "Putusan membebaskan Nurdin Halid akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Danang.

 

Dengan dibebaskannya Nurdin Halid, maka menurut data ICW, PN Jaksel telah tiga belas kali membebaskan tersangka korupsi. Karena itu, menurut Danang, tidak bisa disalahkan PN Jaksel menyandang predikat dari masyarakat sebagai kuburan bagi kasus-kasus korupsi.

 

Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta agar MA menunjuk tim ahli independen untuk melakukan eksaminasi (pengujian) atas putusan bebas terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog dengan terdakwa Nurdih Halid tersebut.

 

ICW juga meminta MA agar memeriksa majelis hakim dan Panitera PN Jaksel yang memeriksa perkara ini, ujar Danang. Mengingat predikat di atas, ICW juga meminta agar MA melakukan rotasi besar-besaran terhadap hakim di pengadilan tersebut.

Kasus Korupsi yang Dilepas/Dibebaskan

PN Jaksel

 

Terdakwa

Kasus

Pande Lubis

Skandal Bank Bali Rp904 Miliar

Joko S Tjandra

Sda

Hendrawan Haryono

Korupsi BLBI Bank Aspac Rp96,6 miliar

Ricardo Gelael

Ruislag Tanah Bulog Rp96,6 miliar

Hutomo Mandala Putra

Sda

HM Soeharto

Dugaan penyimpangan dana yayasan

Arifin Paniogoro

Dugaan penyimpangan dana Promes Jasindo pada Medco

Ginanjar Kartasasmita

Dugaan kasus TAC PT UPG dengan Pertamuna

Marimutu Sinivasan

Dugaan kasus preshipment diskonto

Sudjiono Timan

Kasus BPUI Rp369 miliar

Zainal Agus (Dir TUN MA)

Suap Rp100 juta

Muchtar Pakpahan

Kasus Jamsostek Rp1,8 Miliar

Sumber : ICW

 

 

 

Tidak terbukti

Majelis hakim PN Jaksel sendiri telah memutus Nurdin Halid bebas dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (16/6). Padahal JPU menuntut terdakwa korupsi itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp30 juta.

 

Majelis hakim I Wayan Rena, Ahmad Sobari dan Mahmud Rachimi, menyatakan bahwa dalam kasus Nurdin Halid ini tidak ditemukan unsur melawan hukum baik dari segi formil maupun materil.

 

Dalam pertimbangannya, perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno pengurus, pengawas dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) bukan merupakan kecurangan atau perbuatan melawan hukum.Rapat yang memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan minyak goreng pada Bulog itu adalah kebijakan perusahaan bukan kehendak pribadi, ujar Majelis Hakim.

 

Majelis hakim juga menilai bahwa keputusan KDI menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp169 miliar untuk menghadapi Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru serta Pemilu 1999 bukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, menurut majelis, hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

 

Tags: