Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, dalam siaran persnya hukumonline, (16/6).
Danang mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh I Wayan Rena itu jelas melukai rasa keadilan masyarakat. "Putusan membebaskan Nurdin Halid akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Danang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
Dengan dibebaskannya Nurdin Halid, maka menurut data ICW, PN Jaksel telah tiga belas kali membebaskan tersangka korupsi. Karena itu, menurut Danang, tidak bisa disalahkan PN Jaksel menyandang predikat dari masyarakat sebagai kuburan bagi kasus-kasus korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta agar MA menunjuk tim ahli independen untuk melakukan eksaminasi (pengujian) atas putusan bebas terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog dengan terdakwa Nurdih Halid tersebut.
ICW juga meminta MA agar memeriksa majelis hakim dan Panitera PN Jaksel yang memeriksa perkara ini, ujar Danang. Mengingat predikat di atas, ICW juga meminta agar MA melakukan rotasi besar-besaran terhadap hakim di pengadilan tersebut. | Kasus Korupsi yang Dilepas/Dibebaskan PN Jaksel
| ||||||||||||||||||||||||||||
Tidak terbukti Majelis hakim PN Jaksel sendiri telah memutus Nurdin Halid bebas dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (16/6). Padahal JPU menuntut terdakwa korupsi itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp30 juta.
Majelis hakim I Wayan Rena, Ahmad Sobari dan Mahmud Rachimi, menyatakan bahwa dalam kasus Nurdin Halid ini tidak ditemukan unsur melawan hukum baik dari segi formil maupun materil.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno pengurus, pengawas dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) bukan merupakan kecurangan atau perbuatan melawan hukum.Rapat yang memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan minyak goreng pada Bulog itu adalah kebijakan perusahaan bukan kehendak pribadi, ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menilai bahwa keputusan KDI menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp169 miliar untuk menghadapi Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru serta Pemilu 1999 bukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, menurut majelis, hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
|