Terbukti Langgar UU Anti Monopoli, Carrefour Didenda Rp1,5 Miliar
Utama

Terbukti Langgar UU Anti Monopoli, Carrefour Didenda Rp1,5 Miliar

‘Orang itu berdagang untuk mendapat keuntungan dari selisih penjualan, bukan dari trading term.'

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
Terbukti Langgar UU Anti Monopoli, Carrefour Didenda Rp1,5 Miliar
Hukumonline

 

Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour sebagai jaminan jika barang tidak laku. Minus margin adalah jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga yang paling murah. Apabila terbukti pesaingnya menjual produk yang sama dengan harga lebih rendah, maka Carrefour berhak memberlakukan sanksi minus margin yaitu pemotongan invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada pemasok untuk membuktikan ada tidaknya diskriminasi harga jual.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibanding hypermarket lainnya seperti Hypermart, Giant dan Clubstore. Sebab, Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai strategis dan jumlah item produk di Carrefour termasuk yang lengkap, sehingga produk yang dijual di Carrefour biasanya lebih banyak terjual dibandingkan di pasar peritel modern lainnya. Dengan adanya kekuatan pasar ini, pemasok mengalami ketergantungan  dan Carrefour memiliki posisi tawar terhadap pemasok dalam menegosiasikan item trading terms.

 

Belum efektif

 

KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok agar mau menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok.

 

Selain itu, berdasarkan keterangan dari 17 saksi, lima ahli, surat dan dokumen, petunjuk serta keterangan pelaku usaha yang disampaikan ke KPPU, menunjukkan adanya kegiatan menghalangi pesaing Carrefour untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan yaitu melalui pemberlakuan kebijakan minus margin. Akibat kebijakan ini, salah satu pemasok menghentikan pasokan ke pesaing yang menjual dengan harga lebih murah dibanding harga di Carrefour untuk produk yang sama.

 

Selain menjatuhkan denda, pada bagian lain putusannya majelis komisi juga menilai berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan perpasaran swasta belum dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, majelis menyarankan Pemerintah agar menjalankan peraturan perpasaran swasta yang sudah ada secara efektif, dengan membuat dan menerbitkan peraturan mengenai perpasaran swasta yang berlaku secara nasional. Ditambah dengan membuat dan menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai definisi, sistem, penentuan besaran dan penerapan listing fee terhadap pemasok khususnya yang termasuk kategori UKM sehingga tidak dapat digunakan untuk menghalangi pemasok yang ingin produknya dipasarkan di pasar peritel modern.

 

Kuasa hukum Carrefour Mochamad Fachri dari Hadinoto, Hadiputranto & Partner menolak berkomentar soal putusan ini. Menurut dia, pihak manajemen Carrefour menginstruksikan agar dirinya membaca terlebih dahulu putusannya sebelum memberikan komentar. Maaf, saya tidak bisa memberikan pendapat kalau klien bilang tidak bisa, tegas Fachri sambil berlalu.

 

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia, Susanto, mengaku puas dengan putusan KPPU. Kata dia, trading term sebesar Rp40 miliar per tahun tersebut menyedot 17,6 persen dari keuntungan operasional. Dia menilai hal ini memberatkan UKM dan membuat Carrefour malas.

 

Orang itu berdagang untuk mendapat keuntungan dari selisih penjualan, bukan dari trading term, tukas Susanto.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Carrefour Indonesia (Carrefour) sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti melanggar Pasal 19 (a) UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga meminta Carrefour menghentikan kebijakan minus margin terhadap pemasok.

 

Demikian hasil putusan majelis komisi yang dipimpin oleh Tadjuddin Noer Said yang dibacakan kemarin di Gedung KPPU (19/8).  Perkara dengan register No.02/KPPU-L/2005 ini muncul setelah ada laporan pada 20 Oktober 2004 mengenai adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 yang dilakukan Carrefour dalam menetapkan trading terms kepada pemasok barang.

 

Majelis komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang  memuat syarat perdagangan (trading terms) yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok, antara lain listing fee, fixed rebate, minus margin, term of payment, reguler discount, common assortment cost, opening cost/new store dan penalty.

 

Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.

Halaman Selanjutnya:
Tags: