Konvensi Anti-Korupsi Belum Diratifikasi, Bukti Tidak Adanya Strong Leadership
Berita

Konvensi Anti-Korupsi Belum Diratifikasi, Bukti Tidak Adanya Strong Leadership

Hasil survey yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan indeks korupsi tertinggi, telah menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Konvensi Anti-Korupsi Belum Diratifikasi, Bukti Tidak Adanya <i>Strong Leadership</i>
Hukumonline

 

Artinya Indonesia dipandang sebagai negara yang tidak aman bagi investasi dan aktivitas bisnis lainnya, jelasnya.

 

Adnan menambahkan manfaat lainnya yang didapat apabila Indonesia meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi adalah perhatian internasional. Dengan menunjukkan komitmen yang serius, lanjutnya, perhatian internasional tersebut dapat ditindaklanjuti ke dalam bentuk kerjasama bilateral, seperti ekstradisi atau bantuan dana.

 

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, baik ICW maupun TI Indonesia, mendesak pemerintah maupun DPR untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi. Disamping itu, mereka juga menuntut dilakukannya penyesuaian dari segi peraturan perundang-undangan dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang termaktub dalam konvensi. 

 

KPK

Menurut Rezki, apabila nanti Indonesia meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi, maka akan membawa implikasi terhadap sistem pemberantasan korupsi yang telah ada. Implikasi tersebut, lanjutnya, tidak hanya terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga terhadap lembaga pemberantasan korupsi yang telah ada.

 

Walaupun sudah cukup mendekati, KPK belum seperti yang di-standar-kan oleh UNCAC, ujar Rezki.

 

Menyambung pernyataan Rezki, Koordinator Advokasi TI Indonesia Anung Karyadi mengatakan salah satu aspek yang masih dinilai lemah dari KPK adalah masalah kewenangan. KPK, lanjutnya, meskipun diberi kewenangan yang cukup besar namun pada praktiknya seringkali terbentur dengan ketentuan-ketentuan yang mengharuskannya berkoordinasi dengan lembaga lain.

 

Walaupun banyak yang mengatakan KPK super body tapi pada kenyataannya mereka tidak begitu, demikian Anung.  

Memanfaatkan momen peringatan hari anti-korupsi sedunia, hari ini (12/12), Transparency International (TI) Indonesia bersama-sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar jumpa pers mendesak agar Indonesia segera meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB mengenai anti-korupsi.

 

Konvensi yang tanggal pengesahannya diperingati sebagai hari anti-korupsi ini, disahkan pada 9 Desember 2005 di Merida, Meksiko. Sembilan hari setelah  itu, Indonesia sebenarnya telah turut menandatangani konvensi tersebut. Tapi berhubung Indonesia hingga saat ini belum meratifikasinya, maka konvensi tersebut belum mengikat secara hukum bagi Indonesia.

 

Belum diratifikasinya UNCAC merupakan bukti tidak adanya strong leadership di agenda pemberantasan korupsi, tandas Deputy Director Eksekutif TI Indonesia Rezki Wibowo. Ia menduga belum diratifikasinya Konvensi Anti-Korupsi dikarenakan baik pemerintah maupun DPR tidak menganggap keberadaan konvensi ini penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Padahal, menurut Rezki, dengan meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi, Indonesia justru akan diuntungkan karena banyak ketentuan dalam konvensi tersebut yang nantinya berguna dalam mendukung upaya Indonesia memberantas korupsi secara komprehensif. Sebagai contoh, ia menyebutkan ketentuan mengenai ekstradisi yang akan sangat berguna dalam ‘memulangkan' para buronan koruptor yang eksodus ke negeri lain.

 

Tingkat kepercayaan menurun

Sementara itu, anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo memandang Indonesia perlu segera meratifikasi Konvensi Anti-Korupsi dalam rangka mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Menurut Adnan, hasil survey beberapa lembaga internasional yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan indeks korupsi tertinggi, harus diakui telah menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional.

Tags: