Dephukham Terapkan Sistem Pembuatan Paspor Online
Berita

Dephukham Terapkan Sistem Pembuatan Paspor Online

Sistem lama dinilai memiliki kelemahan dari segi keamanan dan dipandang sudah tidak memenuhi standar internasional lagi.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Dephukham Terapkan Sistem Pembuatan Paspor <i>Online</i>
Hukumonline

 

Hamid menjelaskan, sistem baru dalam pembuatan paspor diterapkan karena sistem lama memiliki kelemahan dari segi keamanan dan dipandang sudah tidak memenuhi standar internasional lagi. Untuk menggambarkan kelemahan sistem lama, Hamid menyebutkan beberapa kasus seperti paspor ganda atau paspor palsu.   

 

Kelemahan-kelemahan tersebut, menurut Hamid, akan dapat diminimalisir dengan sistem online dan biometrik (sidik jari). Dengan menerapkan sistem online, jelasnya, tidak akan terjadi lagi kasus paspor ganda. Pasalnya, dengan sistem ini maka begitu seseorang membuat paspor di satu daerah makanya datanya langsung dapat diketahui di daerah lain.

 

Sementara itu, dengan sistem biometrik, lanjut Hamid, akan tertutup kemungkinan bagi seorang warga negara memiliki paspor lebih dari satu meskipun yang bersangkutan memiliki kartu identitas banyak. Pasalnya, sidik jari setiap orang pastinya akan berbeda satu sama lain.

 

Selama ini, menurut Hamid, seringkali terjadi ada orang memiliki paspor lebih dari satu karena mudahnya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Kondisi ini, diakuinya, sangat menyulitkan Dirjen Imigrasi karena berdasarkan sistem lama kalau orang memiliki KTP datang ke imigrasi untuk bikin paspor, maka Dirjen Imigrasi tidak ada alasan untuk tidak memenuhinya.

 

Perbaikan ini nantinya akan menuju pada e-passport dengan menggunakan chip, ujarnya.

 

Untuk merealisasikan sistem ini, Hamid menyatakan sudah mendapat lampu hijau dalam hal anggaran dari Departemen Keuangan. Hamid mengungkapkan Depkumham rencananya akan menggelar tender terbuka bulan April 2006 nanti.

 

Demo

Rencana Depkumham menerapkan SIMKIM ternyata justeru dianggap mengandung masalah oleh GEMPITA. Pada saat yang bersamaan dengan acara Raker, LSM yang bergerak dibidang pendidikan politik, hukum dan HAM ini menggelar demonstrasi menuding Hamid bersama Sekretaris Jenderal Depkumham Hasanuddin Massaile telah melakukan KKN dalam proyek pembuatan paspor dengan rekanan PT Mustika Duta Mas.

 

GEMPITA menilai tindakan Depkumham yang menunjuk langsung PT Mustika Duta Mas tanpa tender terbuka bertentangan dengan Perpres No. 32/2005 tentang Perubahan Kedua terhadap Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Melalui salah seorang presidiumnya, Restu Akbar, GEMPITA menuntut Komisi III untuk merekomendasikan pembatalan kontrak proyek paspor kepada Depkumham. Selain itu, mereka juga menuntut agar Komisi III juga merekomendasikan kepada seluruh Kantor Imigrasi dan Kantor Perwakilan Luar Negeri untuk menolak pemasangan alat sistem paspor dari PT Mustika Duta Mas.

 

Terkait hal ini, Hamid dalam Raker menjelaskan bahwa Depkumham, efektif 6 Februari 2006, tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama dengan rekanan yang  selama ini menangani pembuatan paspor. Kebijakan ini, lanjutnya, diambil sebagai langkah transisi menuju SIMKIM yang telah dicanangkan, dimana anggaran untuk pengembangan sistem ini masih menunggu keputusan dari Depkeu.

 

Selama menunggu kejelasan dari Depkeu, Hamid mengatakan Depkumham memberlakukan sistem yang bersifat sementara dengan sistem sewa. Langkah ini, lanjutnya, ditempuh untuk mencegah terjadinya kekosongan karena menurut data statistik setiap harinya ada 14.000 paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh Indonesia.

 

Pengelolaan sistem ini tidak melibatkan uang negara sama sekali. Jadi, tidak menggunakan APBN walaupun dana yang diperoleh dari sistem ini dimasukkan dalam kas negara, tegas Hamid.

Setelah menjadi sorotan berbagai kalangan, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) akhirnya menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem keimigrasian nasional. Senin (6/2), Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR-RI, menyampaikan berita tentang penerapan sistem online dan biometrik (sidik jari) sebagai bagian dari Sitem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

 

Sistem online mulai beroperasi hari ini (Senin, 6/2), sedangkan biometrik akan berfungsi 2-3 minggu ke depan, demikian disampaikan Hamid dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan.

Tags: