Hasil Ujian Advokat Resmi Diumumkan
Utama

Hasil Ujian Advokat Resmi Diumumkan

Nyatakan puas atas pelaksanaan ujian, PERADI akan merumuskan sistem dan mekanisme magang bagi para calon advokat.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Hasil Ujian Advokat Resmi Diumumkan
Hukumonline

 

Seharusnya disebutkan pula passing grade-nya (standar nilai, red.) kalau memang ada, termasuk nilai yang diraih masing-masing peserta. Jadi setiap orang tahu kalau mereka tidak lulus karena nilai mereka tidak melewati passing grade, kata Wati yang mengaku akan mencoba lagi pada ujian berikutnya.

 

Sekretaris Jenderal PERADI Harry Pontoh menyatakan PERADI merasa cukup puas atas hasil ujian yang diikuti oleh sekitar 6.500 peserta tersebut. Namun, dia menekankan bahwa kepuasan PERADI tidak didasarkan pada berapa jumlah atau prosentase peserta yang lulus, melainkan pada pelaksanaannya yang transparan.

 

Setidaknya kita sudah bisa membuktikan bahwa di tangan para advokat sendiri, seleksinya itu bisa dijalankan dengan betul-betul transparan. Diharapkan juga nantinya setelah mereka memperoleh ijinnya, akan betul-betul dijaga, kata Harry.

 

Kesenjangan

Sebelumnya Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Thomas Tampubolon mengatakan jumlah peserta yang lulus untuk seluruh Indonesia mencapai 30,44%. Tiga besar kota yang jumlah kelulusannya tertinggi secara berurutan adalah Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung.

 

Harry berpendapat fenomena ini tidak serta-merta dapat diartikan telah terjadi kesenjangan kualitas antara calon advokat dari kota-kota besar dengan mereka dari kota kecil. Pasalnya, secara umum sebenarnya standar pendidikan hukum di seluruh Indonesia saat ini sudah cukup merata.

 

Harry justru melihat tingginya tingkat kelulusan di kota-kota besar seperti Jakarta, lebih disebabkan karena banyak peserta ujian sebenarnya sudah lama berkecimpung sebagai praktisi hukum, tetapi baru kali ini mengikuti ujian advokat.

 

Berbeda dengan Harry, Agus mengatakan berangkat dari fakta tersebut mau tidak mau harus diakui memang ada kesenjangan antara kota-kota besar dengan kota-kota kecil. Kota besar seperti Jakarta, menurut Agus, tentunya sangat diuntungkan dengan segala fasilitas yang serba lengkap dan perkembangan profesi hukum yang lebih dinamis dibandingkan kota-kota kecil.

 

Magang

Suka cita para calon advokat yang lulus tentunya tidak semestinya berlarut-larut karena pasca ujian, mereka harus menjalani tahapan berikutnya yakni magang. UU No. 18/2003 tentang Advokat mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang advokat, selain harus melewati ujian, setiap calon advokat juga harus magang di kantor hukum sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang mekanismenya akan diatur oleh PERADI.

 

Terkait hal ini, Harry menginformasikan saat ini PERADI masih dalam tahap penyusunan sistem dan mekanisme magang. Dia menambahkan dalam penyusunan tersebut, PERADI praktis hanya akan melanjutkan kertas kerja yang telah dihasilkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama (sistem dan mekanisme magang , red.) sudah bisa dikeluarkan. Mungkin April-Mei ini sudah dapat selesai, tambahnya.

 

Sementara itu, semua calon advokat yang lulus ujian yang dihubungi hukumonline mengharapkan agar PERADI dalam menyusun sistem dan mekanisme magang, juga memikirkan bagaimana penerapan magang bagi mereka-mereka yang sudah pernah bekerja di kantor hukum sebelumnya.

 

Tentunya tidak adil juga kalau kita semua disamaratakan harus mulai dari nol lagi. Itu kan aneh, ujar Beny Lesmana, salah seorang calon advokat dari Bogor yang lulus ujian.

 

Namun begitu, Beny mengakui PERADI tentunya akan sulit untuk memastikan apakah calon advokat yang mengaku pernah bekerja di sebuah kantor hukum, benar-benar bekerja di sana. Untuk menyiasati ini, Beny mengemukakan ada beberapa parameter yang dapat digunakan PERADI, seperti tahun kelulusan yang bersangkutan atau surat keterangan dari kantor hukum tempat ia bekerja. Tapi itu pun sangat rentan untuk dipalsukan, imbuhnya.

Akhirnya, kabar yang ditunggu-tunggu para calon advokat keluar juga. Kamis malam (9/3), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), baik melalui situs resmi PERADI maupun melalui hukumonline, mengumumkan daftar nama yang dinyatakan lulus ujian advokat 4 Februari lalu. Pengumuman diklasifikasikan menjadi 29 wilayah,  khusus untuk DKI Jakata terdiri dari 12 wilayah.

 

Beragam reaksi muncul dari para peserta ujian, baik itu dari mereka yang lulus maupun yang tidak. Agus Riza, misalnya, tidak kuasa menyembunyikan rasa gembiranya ketika dikabari oleh hukumonline via telepon bahwa namanya tercantum dalam daftar nama yang lulus.

 

Saya akan segera merayakan kelulusan ini di kampung halaman saya, Pekalongan, tutur advokat muda yang sudah dua tahun ini bekerja di kantor hukum milik seorang advokat senior di bilangan Sudirman. Reaksi yang kurang lebih sama juga didapat hukumonline dari beberapa peserta ujian lainnya yang dinyatakan lulus.

 

Sementara itu, Wati, salah seorang calon advokat yang tidak lulus mengharapkan agar PERADI memberi penjelasan apa yang menjadi kriteria untuk menyatakan seseorang tidak lulus.

Tags: