PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Guru SMPN 56 Melawai
Berita

PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Guru SMPN 56 Melawai

Perjuangan Nurlaila, Guru SMPN 56 Melawai, Jakarta, yang selama hampir enam tahun ini konsisten menentang tukar-guling antara PT Tata Disantra dengan Departemen Pendidikan Nasional atas gedung sekolah dimana ia mengajar, mulai menunjukan titik cerah.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Guru SMPN 56 Melawai
Hukumonline
Majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang berasal dari Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), dalam persidangan Selasa (28/3).

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, majelis kemudian memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa serta menyatakan surat dakwaan JPU secara keseluruhan batal demi hukum.

Atas putusan sela ini, JPU Kuntandi yang ditemui seusai persidangan hanya berkomentar pendek, Saya akan lapor dulu ke atasan. Kami akan pikirkan apakah akan mengajukan perlawanan atau tidak.

Sementara itu, Nurlaila dan Jonni begitu mendengar palu hakim hakim diketukkan sebagai tanda persidangan selesai, secara serentak langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berpihak kepada kebenaran, ujarnya.

Korupsi

Menyambung pendapat kliennya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa mereka akan segera memikirkan strategi kedepan terutama yang berkaitan dengan pemulihan nama baik Nurlaila yang telah tercoreng akibat kasus ini. Salah seorang anggota tim penasihat hukum Lambok Gultom mengatakan sejak awal di Kepolisian, APHI sudah menduga kalau kasus ini adalah kasus yang dipaksakan, dengan tujuan membungkam perjuangan Nurlaila dalam rangka membongkar skandal korupsi yang terjadi di SMPN 56.

Tim penasihat hukum juga akan mendesak pihak Kejaksaan agar segera menuntaskan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi yang terjadi dibalik ruislaag SMPN 56.

Kita sudah cukup lama meminta Kejaksaan untuk memeriksa tersangka yang sudah ada. Kenapa kasus korupsi itu tidak disidangkan? Sementara kasus Bu Nurlaila cepat disidangkan. Ini menjadi tanda tanya besar kita, jelas Lambok.

Terkait hal ini, Lambok mengatakan akan melaporkan lambannya penanganan korupsi di SMPN 56 kepada Komisi Kejaksaan (KK) yang baru saja diangkat oleh Presiden. Dia berpendapat, sebagai organ pengawasan Kejaksaan, maka KK sudah sepatutnya menindaklanjuti kasus ini. Apalagi kasus ini adalah kasus korupsi yang menurut Undang-undang harus diprioritaskan.

Dalam perkara ini tidak hanya Nurlaila yang dijadikan terdakwa, tetapi juga Ketua Komisi Sekolah Jonni Rimon Elian. Keduanya oleh JPU dikenakan tiga dakwaan yang disusun secara kumulatif. Pada dakwaan pertama, mereka didakwa menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 71 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada dakwaan kedua, mereka didakwa bersama-sama memasuki perkarangan tertutup secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP. Terakhir, mereka juga didakwa bersama-sama membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai oleh Johanes Suhadi menyatakan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan tindak pidana yang didakwakan terhadap Nurlaila dan Jonni antara lain melakukan penerimaan siswa baru, menerbitkan rapor siswa, memungut SPP dan uang bangunan, mengklaim sebagai pejabat sementara SMPN 56, dan menyusun jadwal pelajaran. Majelis tidak melihat uraian yang rinci mengenai bagaimana dan kapan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan, ujar Johanes.

Majelis juga berpendapat dakwaan JPU yang menyatakan kedua terdakwa telah memasuki perkarangan –dalam hal ini gedung SMPN 56- secara melawan hukum terlalu prematur. Pasalnya, perkara yang khususnya terkait proses ruislaag masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut, majelis juga sepaham dengan eksepsi penasihat hukum mengenai status gedung SMPN 56 yang masih dalam status quo atau dianggap seperti pada kondisi semula, sehubungan dengan kasus ruislaag yang belum selesai. Argumen penasihat hukum ini didasarkan pada Surat Ketua PN Jaksel Soedarto mengenai Perlindungan Bagi Civitas Pendidikan SMPN 56 Melawai yang diterbitkan 15 Desember 2003.

Tags: