Lia Aminuddin Didakwa Berlapis
Utama

Lia Aminuddin Didakwa Berlapis

Selain didakwa melanggar ketertiban umum dan penodaan ajaran agama, Lia Aminuddin juga didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anak kecil.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Lia Aminuddin Didakwa Berlapis
Hukumonline

   

Lia juga mensahkan shalat dalam dua bahasa dengan bersandarkan pada Al Qu'ran surat Maryam ayat 97. JPU juga mengatakan Lia telah menafsirkan beberapa ayat Al Qur'an lainnya sesuai dengan kehendaknya sendiri antara lain surat An Nazm ayat 6 untuk membenarkan bahwa sosok malaikat Jibril telah bersemayam dalam dirinya.

    

Selain itu Lia juga menghalalkan daging Babi karena menurut dia sesuai Fatwa Allah Babi tidak haram lagi di jaman yang hewan ternaknya riskan dikonsumsi karena penyakit flu burung, sapi gila, dan antraks yang membahayakan. Lia yang terkenal sebagai perangkai bunga kering pada era 1980-an, belakangan mengaku bahwa dirinya adalah Malaikat Jibril yang bertugas menyampaikan ajaran-ajaran baru.

    

Ia mempunyai komunitas dan melakukan kegiatan berpusat di kediaman Lia, di Jl Mahoni No.30 Bungur, Jakarta Pusat. Pada 28 Desember 2005, Lia dan 47 orang pengikutnya diangkut paksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya berdasarkan protes dari warga yang tinggal di sekitarnya yang menyatakan merasa terganggu oleh kegiatan komunitas Eden itu. Sejak saat itu, Lia meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan khusus perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    

Dalam menghadapi proses persidangan, Lia didampingi oleh 50 pengacara yang antara lain berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Pengacara Kebebasan Beragama (TPKB), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    

Selain mengaku sebagai Malaikat Jibril, Lia juga pernah mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi dan Bunda Maria. Lia bahkan mengatakan, anaknya yang bernama Ahmad Mukti adalah Yesus Kristus. Pada Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan karya-karya tulisan yang dihasilkan Lia sebagai produk dari aliran sesat karena menyeleweng dari ajaran Islam yang benar.

 

Seusai dakwaan dibacakan, Lia menyatakan penolakannya terhadap persidangan karena menurut dia tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan. Sementara itu Erna salah satu pengacaranya  dari LBH Jakarta,  mengatakan Lia Eden justru diadili karena keyakinanya, padahal pelaku kriminal sebenarnya adalah yang menyerang dan mengusir Lia beserta pengikutnya dari rumah Lia di Jalan Mahoni Jakarta.

Lia Aminuddin, Pemimpin Komunitas Tahta Suci Kerajaan Eden mulai menjalani sidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lief Sufijullah serta hakim anggota Ridwan Mansyur dan Heru Pramono. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Lia Aminuddin.

    

Lia yang bernama asli Syamsuriati itu didakwa melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal ketertiban umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Pada dakwaan pertama, Lia dijerat dengan pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, "barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana maksimal lima tahun penjara".

    

Selain dituduh melakukan penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminudin juga didakwa melakukan perbutan tidak menyenangkan karena melakukan pembakaran terhadap salah satu anak kecil yang menjadi pengikutnya.

   

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu,  Lia pada April 2005 dituduh membakar mulut R Ghassani Karamina atau Neng yang berusia 9 tahun dengan alasan penyucian untuk menghilangkan sifat buruk yang ada pada diri seseorang. Selain membakar mulut Neng, JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan terdakwa juga pernah menggunduli rambut Neng dan mengolesi dengan spiritus lalu membakar ubun-ubunnya sebanyak tujuh kali.

   

Atas perbuatan itu Lia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan mengenai dakwaan penodaan agama  karena menyebut salah satu pengikutnya Mohammad Abdul Rachman sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW.

Halaman Selanjutnya:
Tags: