Selain Penolakan Revisi, Buruh Usung Masalah Jamsostek
May Day

Selain Penolakan Revisi, Buruh Usung Masalah Jamsostek

Sesuai perkiraan semua, puluhan ribu buruh turun ke jalan-jalan Ibukota. Aksi serempak berlangsung di sejumlah kota di Tanah Air.

Oleh:
CRR
Bacaan 2 Menit
Selain Penolakan Revisi, Buruh Usung Masalah Jamsostek
Hukumonline

 

Dalam aksinya, kalangan buruh juga meminta agar May Day dinyatakan sebagai hari libur. Bagaimanapun, hak-hak buruh seperti memperingati Hari Buruh Internasional perlu diakomodir. Namun, Sekjen Apindo Djimanto, mengatakan bahwa 1 Mei bukan hari libur. Perusahaan tetap berproduksi. Jika buruh melampaui batas, pengusaha bisa menempuh upaya hukum menggugat para buruh.

 

Anton Supit, seorang pengusaha, menghargai hak buruh sekaligus meminta agar aksi dilakukan secara santun dan damai. Ketua Umum SBSI Rekson Silaban berjanji gerakan demonstrasi pada May Day akan berjalan tertib karena itu merupakan pawai seremonial biasa yang diperingati buruh di manapun.

 

Sebelumnya, Muzni Tambusai, Dirjen PHI Depnakertrans, mempersilahkan buruh melakukan aksi. Tetapi urusan hubungan kerja dan libur 1 Mei tergantung pada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

Sekitar 30 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Menggugat melakukan demonstrasi menuntut Pemerintah memperbaiki nasib buruh. Aksi buruh mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Sesekali, helikopter kepolisian mengawasi aksi buruh di kawasan Buinderan Hotel Indonesia.

 

Massa buruh di Jakarta datang dari berbagai wilayah seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Jalanan di sekitar Bunderan HI, Jalan Thamrin hingga ke Istana Negara terpaksa dialihkan. Buruh sempat berorasi di Bunderan Hotel Indonesia. Mereka meneriakkan yel-yel penolakan terhadap rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

"Kami tegas menolak revisi. Penolakan kami bukan hanya untuk kepentingan buruh semata, tetapi juga anggota masyarakat lainnya," ujar Deno Widodo, salah seorang koordinator lapangan aksi.

 

Jumhur Hidayat, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) menyatakan bahwa penolakan buruh membawa implikasi kembali ke undang-undang lama (1957) atau UU No. 12 Tahun 1964 dimana PHK harus terlebih dahulu mendapatkan izin. Kalau tidak, Pemerintah bisa memilih alternatif lain yaitu membuat paraturan baru.

 

Isu penolakan revisi UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah lama diusung oleh buruh. Dalam aksi memperingati May Day 1 Mei ini, buruh juga menyinggung masalah Jamsostek. Uang yang dikumpulkan Jamsostek dari para pekerja dinilai tidak dipergunakan semestinya untuk kepentingan buruh. Padahal, jumlah uang yang dikumpulkan mencapai miliaran rupiah. Kaum buruh ingin dana tersebut dikembalikan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan buruh. "Jangan jadikan buruh sapi perahan," teriak seorang peserta aksi.

Tags: