Giliran DPR Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Berita

Giliran DPR Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR akan menolak revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jika tetap diajukan Pemerintah.

Oleh:
CRR/Tif
Bacaan 2 Menit
Giliran DPR Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Hukumonline

 

Zaenal Maarif kembali menegaskan penolakan terhadap revisi itu sudah jelas. Ia menyatakan bahwa UU yang menzalimi buruh sudah pasti akan ditolak DPR. Bahkan kalau perlu, lanjut ia, akan dilakukan rapat pimpinan DPR.'

 

Sebelumnya, Rabu (3/5) Ketua DPR Agung Laksono pernah berkomentar penolakan Komisi IX tidak mewakili semua fraksi yang ada di DPR.  Agung meminta Pemerintah untuk serius mengkaji kembali revisi itu. Ia berharap kajian dapat menemukan solusi tanpa perlu merevisi UU 13/2003.

 

Namun hari ini Agung menyatakan setuju bersama menolak pembahasan revisi UU 13/2003. Menurutnya, DPR menyadari pemerintah ingin menaikkan investasi, menarik minat investor. Namun masih ada cara lain tanpa melalui revisi UU 13/2003.

 

Ribka menandaskan Komisi IX tidak akan ikut campur membahas revisi tersebut. Saya senang dengan pendapat pak Agung hari ini yang ikut menolak. Tinggal kita lihat saja kedepannya nanti, apakah teman-teman DPR lainnya konsisten terhadap keputusan ini, tuturnya menantang.

 

Pangkas Birokrasi Liar, Investasi berjalan

 

Sementara itu melalui konferensi pers Kamis 4/5, Dewab Perwakilan Daerah mendukung usulan buruh untuk membatalkan rencana revisi UU 13/2003. Rasa aman yang dimiliki buruh terhadap UU No.13/2003 jangan dipreteli lagi,ungkap Laode Ida, Wakil Ketua DPD pada hukumonline.

 

Tanggapan yang dilontarkan oleh Agung Laksono dan Kalla diatas, menurut Laode hanya menyulut emosi buruh seperti yang terjadi pada Rabu (3/5) di depan gedung DPR-RI. Harusnya pemerintahan SBY-JK mengeluarkan pernyataan tidak merevisi UU Ketenagakerjaan. Laode mengingatkan Pemerintah agar jangan terjebak dalam upaya melarikan diri dari permasalahan sebenarnya.

 

menekanan supaya perbaikan iklim investasi jangan dijadikan kambing hitam untuk merevisi UU 13/2003. Penyebab investor enggan masuk adalah karena kurangnya kepastian hukum di Indonesia.

 

Banyaknya pungutan dan birokrasi yang rumit dalam melakukan investasi yang ditanggung pengusaha menjadi beban berat yang membuat mereka menekan buruh. Untuk itulah menurut DPD, pemerintah harus melakukan tindakan mengatasi hal itu.

 

Luther Kombong, pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, membenarkan hal itu dalam jumpa pers yang sama di DPD. Sebetulnya pengusaha tidak menghendaki jumlah gaji buruh yang minim. Pungutan liar dan biaya administrasi usaha  yang tinggi, menjadi penyebab Ujarnya.

 

Sementara itu, Djimanto, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan perhitungan yang menyimpulkan biaya tinggi disebabkan karena pungutan-pungutan liar. Itu hitung-hitungannya dari mana. Kalau kami (Apindo) sudah memperhitungkan banyak hal. Apakah mereka sudah mengkaji ulang?

 

Djimanto menuturkan bahwa jika DPD, yang notabene 50 persen anggotanya adalah pengusaha, menolak revisi itu maka itu terserah mereka.

 

Apindo sendiri sedang menunggu analisis dari kelima universitas yang tunjuk pemerintah. Rencananya, Jum'at (5/5), Apindo akan mengadakan konsoslidasi kerugian yang diakibatkan dengan adanya demo tersebut dan akan menindaklanjuti ke pengadilan secara perdata. Enak saja Apindo menyerah pada preman-preman itu ucapnya menuding buruh bertindak destruktif pada demo Rabu (3/5) sebagai preman.

Penolakan terhadap rencana Pemerintah untuk merevisi UU No.31makin gencar. Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerdjogoeritno dan Zaenal Maarif kembali menegaskan DPR menolak revisi UU No. 31 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena draft yang disiapkan Pemerintah tidak berpihak pada buruh. Namun pimpinan DPR menolak permintaan wakil buruh yang ingin sikap itu dituangkan hitam putih di atas surat berkop DPR.

 

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning yang pertama kali menyambut tuntutan buruh menilai ucapan Jusuf Kalla tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.

 

Mengomentari demo hari buruh sedunia pada Senin (1/5), Kalla memuji pelaksanaan yang damai dan tertib. Namun ketika demo pada Rabu (3/5) berbuntut kericuhan, Kalla menuduh Ribka balik menilai justru Kalla adalah provokator.

 

Soetardjo mengatakan penolakan terhadap revisi UU 13/2003 sudah dihadiri oleh seluruh fraksi. Dengan demikian, lanjutnya, hal itu dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR.

 

‘'Insyaallah itu sikap resmi DPR. Nanti kalau (RUU revisi UU 13/2003 dari Pemerintah, red) itu sudah masuk, akan kita paripurnakan untuk kita tolak. Silakan saja Jusuf Kalla mengajukan drafnya. Kalau kita menolak, Kalla mau apa? Saya sebagai Wakil Ketua DPR bersama dengan Zaenal Maarif dan Ribka Tjiptaning serta anggota Komisi IX lainnya sudah menandatangani penolakan terhadap revisi UU No 3/2003,'' tandas Soetardjo.  

Tags: