Pemerintah hanya Menaikkan Anggaran Pendidikan Maksimal 10 Persen
Berita

Pemerintah hanya Menaikkan Anggaran Pendidikan Maksimal 10 Persen

Pemerintah akhirnya mengambil alternatif menaikkan dana pendidikan maksimal 10 persen dari belanja pusat. Keputusan ini didasarkan pada komitmen pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif dasar listrik untuk tahun 2006 ini.

Oleh:
Lut
Bacaan 2 Menit
Pemerintah hanya Menaikkan Anggaran Pendidikan Maksimal 10 Persen
Hukumonline

 

Kedua, anggaran pendidikan 9,1 persen dari belanja pusat atau berarti ada tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp 3 triliun dan subsidi listrik Rp 10,9 triliun, anggaran infrastruktur Rp 3 triliun dan dana luncuran Rp 9,4 triliun. sehingga pada opsi kedua ini minus kenaikan TDL dengan 1,3 persen PDB.

 

Ketiga, anggaran pendidikan 10 persen dari belanja pusat atau berarti ada tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun. Sementara subsidi listrik Rp 10,9 triliun, dana pembangunan infrastruktur Rp 3 triliun dan dana luncuran Rp 9,4 triliun. Pada opsi ini minus kenaikan TDL dengan defisit 1,3 persen di luar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa di Yogya dan sebagian wilayah Jateng.

 

Pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan TDL. Artinya, ruangan untuk kenaikan biaya di sektor pendidikan sebesar Rp 16 triliun tidak dimungkinkan. Alternatif dua dan tiga yang masih mungkin dipertimbangkan, ujarnya.

 

Melanggar kesepakatan

Ketiga opsi kenaikan anggaran pendidikan tahun 2006 yang disampaikan pemerintah ternyata berubah dari opsi yang pernah disampaikan pemerintah ketika melakukan rapat kerja dengan Panja Alokasi Anggaran Pendidikan.

 

Saat itu, prosentase skenario anggaran pendidikan yang disepakati secara bertahap yakni; 6,6 persen pada 2004; lalu 9,3 persen pada 2005; 12 persen pada 2006. Tahun 2007 sebesar 14,7 persen, tahun 2008 17,4 persen dan tahun 2009 21,1 persen.

 

Sementara pencapaian dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN diproyeksikan dengan tingkat pertumbuhan yang disesuaikan untuk mempertahankan rasio dana pendidikan di luar gaji pendidik. Selain itu diperhitungkna juga biaya pendidikan kedinasan terhadap belanja negara di luar belanja daerah yang rata-rata sebesar 2,7 persen per tahun.

 

Asumsi yang digunakan adalah pengeluaran rutin naik 5 persen per tahun, gaji pendidik naik 15 persen per tahun, sementara belanja barang untuk pendidikan kedinasan naik sesuai inflasi 5 persen per tahun dan untuk pendidikan non kedinasan meningkat 25 persen per tahun.

 

Asumsi lainnya, pengeluaran pembangunan meningkat sesuai dengan inflasi 5 persen per tahun, dana pendidikan non-kedinasan dalam pengeluaran pembangunan meningkat sesuai kebutuhan dana sehingga ratio dana pendidikan terhadap belanja negara di luar belanja untuk daerah meningkat 2,7 persen per tahun. Sementara dana pendidikan dalam pengelolaan pembangunan 5 persen per tahun.

 

Pemerintah sendiri cenderung menetapkan anggaran pendidikan berdasarkan prosentase bukannya angka tetap seperti usulan dalam simulasi kedua. Dalam kesimpulannya disepakati pula pemerintah dan DPR di masa datang memiliki hak sepenuhnya untuik melakukan penyesuaian untuk alokasi dana pendidikan. 

 

Pada kesempatan lain, anggota Komisi X DPR, Ruth Nina Kedang mengatakan, minimnya pagu usulan Menkeu telah melanggar kesepakatan Komisi VI DPR (periode 1999-2004) dengan lima menteri yang terkait pada 26 Januari 2004. Saat itu, disepakati, angka 20 persen dikompromikan dicapai secara bertahap hingga mencapai 20 persen pada 2009.

 

Ia juga mengingatkan agar pemerintahan sekarang tidak sekadar menjadikan pemenuhan anggaran pendidikan sebagai retorika politik tanpa realisasi. Investasi jangan cuma berpatokan pada capaian angka- angka pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik. Tak kalah pentingnya adalah pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, ujarnya.

 

Wakil rakyat dari Partai Damai Sejahtera itu curiga, jangan-jangan pemerintahan sekarang lebih fokus ke pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur ketimbang sumber daya manusia. Pasalnya, yang paling gampang diukur adalah angka-angka pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Tak cukup lima tahun, hasilnya sudah kelihatan.

 

Kalau pembangunan sektor pendidikan, hasilnya baru bisa dilihat 15-20 tahun ke depan. Secara politis sektor ini tentu kurang menguntungkan karena masa jabatan sebuah rezim hanya 5-10 tahun, paparnya.

Tidak ada yang berubah pada ekspresi wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan keputusan pemerintah mengenai anggaran pendidikan tahun 2006 ini.

 

Dengan keyakinan diri yang tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah hanya bisa mengabulkan dana pendidikan maksimal 10 persen dari belanja pusat. Alternatif ini kita ambil karena pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan TDL tahun 2006 ini, ujarnya usai mengikuti rapat pansus RUU Kepabeanan dan Cukai di Gedung Nusantara II DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/6).

 

Menkeu menambahkan, bisa saja pemerintah memberikan seluruh dana ke sektor pendidikan. Itu artinya, ruangan bagi pengeluaran lainnya menjadi tidak ada. Konsekuensinya, pemerintah akan menaikkan TDL. Itu yang tidak kami inginkan, tegasnya.

 

Dengan keputusan ini, berarti pemerintah memilih opsi terakhir dari tiga opsi kenaikan anggaran pendidikan tahun 2006 yang pernah disampaikan sebelumnya. Dalam ketiga opsi ini, pemerintah menjabarkan secara detil yakni,

 

Pertama, anggaran pendidikan 12,6 persen dari belaja pusat. Dengan skenario ini, pemerintah bisa menambah anggaran pendidikan hingga Rp 16,9 triliun, namun dengan konsekuensi ada kenaikan TDL.

Tags: