Diganti, Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Hakim WO

Diganti, Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

'Kalau kelima-limanya diganti itu lebih bisa dipahami daripada cuma mengganti tiga hakim ad hoc'

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Diganti, Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Hukumonline

 

Soal penolakan panggilan oleh PP yang dijadikan dasar penggantian, Made Hendra bahkan berani mengatakan berita acara persidangan tersebut tidak sah. Pasalnya, tidak ada dasar hukumnya ketua majelis memanggil hakim anggota lewat PP.

 

Apalagi pemanggilan tersebut dilakukan saat persidangan hanya dihadiri dua hakim yang kebetulan berasal dari unsur karir. Seharusnya, menurut Made Hendra, kalaupun majelis tidak lengkap, sidang masih bisa dibuka meski oleh satu hakim. Tetapi, begitu dibuka, sidang langsung ditutup tanpa mengambil tindakan apapun dengan alasan majelis tidak lengkap.

 

Nah yang terjadi dalam persidangan, dua hakim karir, yakni Kresna Menon dan Sutiyono menurut Made Hendra, selain memerintahkan PP untuk memanggil tiga hakim ad hoc juga masih bertanya jawab dengan penasihat hukum dan penuntut umum.

 

Memang, dari pengamatan hukumonline, Kresna Menon masih membuka peluang bagi penasihat hukum untuk berdebat dengan penasihat hukum dan penuntut umum. Selain itu, sebelumnya, Achmad Linoch sempat mengkritisi langkah Kresna Menon yang memerintahkan PP untuk memanggil hakim ad hoc.

 

Saat itu, Linoch menuding Kresna Menon melakukan fait a compli terhadap hakim ad hoc. Kita ini merasa di fait a compli, seolah-olah kami adalah pihak yang menghambat persidangan. Kita  tidak mau, padahal musywarah saja tidak. Itu tidak boleh, itu namanya Ketua (Kresna, red) otoriter, tulis Ketua otoriter, tukas Linoch saat itu.

 

Sementara itu, Khaidir Ramly, penuntut umum KPK dalam perkara Harini dari sisi kewenangan menilai penggantian tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni Ketua PN. Namun, Khaidir tidak bersedia berkomentar perihal dasar penggantian hakim ad hoc oleh Ketua PN.

 

Yang cukup menarik, Khaidir berbeda pendapat dengan Made Hendra soal sah tidaknya berita acara persidangan saat Kresna Menon memerintahkan PP untuk memanggil hakim ad hoc. Itu masih bisa, yang tidak bisa itu misalnya jika ada permohonan dari penasihat hukum, ujar Khaidir.     

 

Kenapa Tidak Semua?

Efendi Lod Simanjuntak, salah satu penasihat hukum Harini pada dasarnya tidak setuju atas penggantian majelis, apalagi jika cuma tiga hakim ad hoc. Menurutnya, seharusnya seluruh anggota majelis diganti.

 

Lebih jauh, menurut Efendi persoalan sebenarnya bukan terletak pada pergantian majelis, Saya juga bingung dengan langkah ini. Kalau diganti lantas bagaimana. Harusnya mereka diminta melanjutkan persidangan. Pada akhirnya, ungkap Efendi persidangan tidak bisa diprediksi lagi kelanjutannya. Ia sanksi apakah tiga hakim ad hoc yang baru ini bisa secara utuh memahami persidangan yang hampir memasuki tahap akhir.

 

Kekhawatiran akan kelanjutannya sidang Harini menurut Efendi karena bukan tidak mungkin tiga hakim ad hoc yang baru akan melakukan hal serupa dengan pendahulunya. Kesimpulannya, sangat spekulatif untuk mengetahui apa yang ada dibenak tiga hakim ad hoc yang baru.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifqi Sjarief Assegaf mengaku kaget atas pergantian tiga hakim ad hoc. Kalau kelima-limanya diganti itu lebih bisa dipahami daripada cuma mengganti tiga hakim ad hoc, tukasnya.

 

Menurutnya, bagaimanapun juga penggantian hakim ini bukan merupakan solusi hukum. Seharusnya, langkah yang dikedepankan majelis hakim adalah voting jika memang tidak dicapai mufakat dalam musyawarah. Kalau hasil voting tersebut tidak dilaksanakan, seperti yang selama ini ditunjukkan Kresna Menon selaku ketua majelis, hal tersebut menurut Rifqi dapat dikatakan sebagai perbuatan yang otoriter.

 

Bagaimana kelanjutan sidang perkara Harini ini memang menarik untuk ditunggu. Made Hendra sendiri saat ditanya seputar hakim ad hoc pengganti mengaku tidak mengenal mereka, ia cuma berpesan, Semoga mereka baik 'lah.

 

Dengan penggantian ini, maka permintaan hakim ad hoc sebelumnya agar Ketua PN Jakarta Pusat mengganti ketua majelis terjawab. Bukan Kresna Menon yang diganti, tapi sebaliknya, tiga hakim ad hoc yang justru diganti. Rencananya, mereka akan digantikan oleh Slamet Subagio, Sofialdi dan Ugo, tiga dari 12 hakim ad hoc yang baru saja dilantik.

Tidak kaget, itu yang diungkapkan I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) saat ditanya seputar pergantian tiga hakim ad hoc dalam perkara Harini Wijoso oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso, Senin (12/6).

 

Awalnya, urai Made Hendra, tiga hakim ad hoc ditanya Cicut apakah mau meneruskan persidangan. Made Hendra dan dua hakim ad hoc yang lain, Dudu Duswara dan Achmad Linoch, balik bertanya, Agenda sidangnya apa dulu, kalau pemeriksaan terdakwa kita tidak mau, urainya.

 

Karena tetap ngotot untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, maka berdasarkan pasal 198 ayat (1) KUHAP, Cicut mengganti tiga hakim ad hoc. Jadi kita dianggap berhalangan selama ini. Sederhana sekali penyelesiannya, tutur Made Hendra. Padahal, dirinya dan dua hakim ad hoc yang lain selama ini tidak merasa berhalangan.

 

Pasal 198 KUHAP

(1)          Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut;

 

 

Kepada hukumonline, Made Hendra mengisahkan dasar penggantian itu adalah berita acara persidangan yang mencatat penolakan tiga hakim ad hoc saat Kresna Menon, ketua majelis memerintahkan panitera pengganti (PP) untuk memanggil tiga hakim ad hoc.

Tags: