RUU Sistem Resi Gudang Siap Masuk Paripurna
Berita

RUU Sistem Resi Gudang Siap Masuk Paripurna

Pemerintah dan DPR teleh menyepakati hasil Panja RUU Sistem Resi Gudang. Akankah nasib para petani dan pengusaha kecil lebih baik?

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
RUU Sistem Resi Gudang Siap Masuk Paripurna
Hukumonline

 

Menurutnya, meski sama-sama turunan resi gudang, keduanya memiliki pengertian dan ruang lingkup yang jauh berbeda. Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dokumen fisiknya beragam tergantung pasar. Ia bisa berupa kontrak berjangka, surat berharga atau diskonto atau berupa opsi dan indeks resi gudang. Sementara resi gudang bergaransi tidak lebih dari dokumen resi gudang yang dibubuhi stempel garansi dari lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah. Dengan disahkannya istilah derivatif resi gudang tersebut, menurut Rasyad maka pasar yang hendak dibidik oleh resi gudang lebih luas dan dinamis.

 

Dalam rapat yang berlangsung akrab tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan setuju dengan hasil Panja dan meminta Pansus meneruskannya ke tahap selanjutnya di Rapat Paripurna.

 

Penting untuk UKM

Sistem resi gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dagang dengan agunan barang atau inventory yang disimpan di gudang. Selain itu sistem resi gudang bermanfaat dalam rangka menstabilkan harga dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun, ujar Nusron Wahid sebagai juru bicara dari Fraksi Partai Golkar.

 

Dengan demikian, menurut Nusron, sistem resi gudang ini dapat juga dijadikan instrumen pemerintah untuk mengendalikan harga dan persediaan nasional dengan harga yang wajar dan tidak merugikan pemilik komoditi sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.

 

Menurut mantan Ketua Umum PMII tersebut, sistem resi gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya. Terutama bagi usaha kecil dan menengah, yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan.

 

Pendapat serupa juga disampaikan Rasyad. Melalui sistem resi gudang, sebetulnya petani mempunyai kesempatan mendapatkan modal segar dari lembaga keuangan tertentu dengan cara semacam gadai barang dalam bentuk sistem resi gudang ini, nya.

 

Juru bicara dari Fraksi Demokrat AT Sugandhi menambahkan sistem resi gudang di beberapa negara telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agrobisnis karena baik produsen maupun sektor komersil akan mampu mengubah status persediaan bahan mentah dan yang setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.

 

Idealisman Dacih dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi menyebutkan bahwa sebenarnya kalangan dunia usaha di Indonesia telah memanfaatkan skema pendanaan resi gudang dengan menggunakan pola tripartite agreement melibatkan tiga pihak: pemilik komoditi, pengelola gudang dan perbankan sebagai penyandang dana.

 

Namun ada kendala yang dihadapi bahwa resi gudang ini belum dapat diterima oleh semua lembaga keuangan khususnya perbankan sebagai suatu dokumen atau hak kepemilikan. Untuk itu, resi gudang membutuhkan payung hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku pasar sehingga resi gudang dapat dijadikan instrumen keuangan yang dapat diterima oleh semua lembaga keuangan, paparnya.

 

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dari Fraksi PDIP dalam pandangannya kembali menegaskan agar resi gudang diprioritaskan untuk produksi dalam negeri. Fraksi PDIP juga menegaskan perlunya intervensi regulasi oleh pemerintah untuk mendorong agar instrumen sistem pembiayaan tersebut diprioritaskan terhadap barang yang dihasilkan oleh produk dalam negeri dan atau barang-barang yang digunakan sebagai bahan baku untuk produksi dalam negeri, tambah Hasto.

 

Badan Pengawas Independen

Frasksi Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Nasril Bahar dalam pandangan fraksinya menyoroti independensi badan pengawas. Ada substansi yang perlu dibahas lebih lanjut yakni mengenai Badan Pengawas. Nasril menilai, mengenai apakah posisi badan pengawas mandiri atau di bawah menteri, bersifat kontekstual. F PAN condong agar badan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sistem Resi Gudang bersifat independen dan mandiri.

 

Namun demikian, FPAN menyerahkan soal kedudukan badan pengawas sepenuhnya pada keinginan anggota DPR dan Pemerintah. Dengan catatan, jika diputuskan di bawah menteri, perlu ada evaluasi dalam lima tahun ke depan. Jika tidak efektif, maka badan pengawas itu harus didorong agar menjadi badan yang mandiri dan independen, tandas Nasril.

 

Zainut Tauhid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) menjelaskan dari awal pembahasan maupun saat penyampaian pandangan fraksinya menyatakan perlu adanya lobi antara DPR dan Pemerintah mengenai sejauh mana independensi badan pengawas sistem resi gudang.

 

Terkait independensi badan pengawas, menurut Nusron, idealnya namun tidak menutup kemungkinan juga kedudukannya di bawah kendali Menteri Perdagangan.

 

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera FPKS melalui juru bicaranya, Najiyullah meningatkan pentingnya tindak lanjut dari RUU Resi Gudang. Ia memandang perlu segera dilakukan penyiapan dan penyempurnaan institusi dan organisasi pendukung terutama di bawah depertemen perdagangan.

 

Sistem resi gudang tidak akan berjalan bila tidak ada kemauan politik dan komitmen dari pihak-pihak terkait sehingga perlu dipikirkan sistem insentif, khususnya bagi bank dan pengusaha penjamin yang telah menjamin sistem resi gudang ini jelasnya lebih lanjut.

 

Sebaik apapun suatu aturan, maka keberhasilannya tidak dapat dilepaskan dari peran eksekutif selaku pelaksana aturan itu. Sekarang yang perlu dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana menerjemahkan RUU Resi Gudang ini hingga betul-betul aplikatif bagi petani kecil di pedesaan, ujar Rasyad dari FPKB.

 

Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu sendiri usai acara tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai RUU tersebut dan akan menyiapkan berbagai instrumen hukum sebagai pelaksanaan dari UU tersebut nantinya.

Setelah proses panjang dan perdebatan alot selama tiga bulan, akhirnya Panitia Kerja (Panja) berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Resi Gudang. RUU tersebut pada Rabu (14/6) diterima Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI DPR dan akan dilanjutkan ke tahap paripurna.

 

Masih ada tahap lagi di rapat paripurna, semoga tidak ada apa-apa, ujar Ketua Pansus Didik J. Rachbini ditemui usai penerimaan RUU tersebut di DPR. Didik mengakui sempat terjadi perdebatan panas selama tiga bulan dalam penyelesaian RUU tersebut antara lain mengenai siapa yang akan mengurus Sistem Resi Gudang:  Menteri Keuangan atau Menteri Perdagangan. Diperdebatkan pula independensi badan pengawas.

 

Namun, pembahasan intensif di Vila DPR Griya Shaba Cikopo membuahkan hasil kompromi yang apik. Itu sudah bagus, hasil lobi kolektif. Yang penting adalah bagaimana eksekutif mengambil langkah eksekusi sebaik-baiknya, tambah Didik.

 

Menurut Ketua Panja Agus Hermanto RUU usulan Pemeritah itu banyak mengalami perubahan. Dalam pembahasannya di Panja tidak banyak mengalami perubahan, ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut.

 

Juru bicara dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Chairussaleh Rasyad dalam pandangan mini fraksinya menyatakan bahwa produk resi gudang kini dibagi dua yaitu resi gudang dan derivatif resi gudang.  Dengan disahkan istilah derivatif resi gudang, maka otomatis istilah resi gudang bergaransi yang diusulkan pemeritah ditolak oleh Pansus, ujar Rasyad.

Tags: