PERADI Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi dan Pendataan Ulang
Utama

PERADI Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi dan Pendataan Ulang

PERADI masih akan mengubah beberapa ketentuan dalam proses verifikasi dan pendataan ulang advokat. Keputusan yang tergesa-gesa?

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi dan Pendataan Ulang
Hukumonline

 

Sementara, pendataan ulang diperuntukkan bagi seluruh advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI dan/atau telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang dikeluarkan oleh KKAI. Pendataan ulang ini dilakukan dalam rangka penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat baru atas nama PERADI yang akan berlaku sebagai kartu ijin praktek advokat.

 

Berdasarkan Pasal 29 UU Advokat, PERADI diharuskan memiliki buku daftar anggota yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) dan setiap penambahan atau perubahan harus dilaporkan pula. Selama ini, masih banyak advokat yang lalau memberitahukan perubahan data mereka pada PERADI, bahkan jika mereka telah pensiun sebagai advokat.

 

Baik verifikasi maupun pendataan ulang, PERADI menerapkan persyaratan dan mekanisme yang kurang lebih sama. Mengenai jangka waktu, misalnya, PERADI menetapkan waktu yang dapat dikatakan cukup ‘mepet'. Untuk verifikasi, PERADI menetapkan jangka waktu 8 (delapan) hari mulai 19 Juni 2006 hingga 27 Juni 2006. Sementara untuk pendataan ulang, PERADI menetapkan jangka waktu yang cukup longgar yakni mulai 19 Juni 2006 hingga 16 Agustus 2006.

 

Pengumuman Akan Diubah

Terkait hal ini, Otto dihubungi via telepon (19/6) mengatakan PERADI akan sedikit mengubah pengumuman karena ada keluhan dari daerah. Mereka khawatir akan menemui kendala dalam mendaftar ke Jakarta karena jangka waktu yang sangat pendek. Untuk memenuhi aspirasi itu, PERADI berencana merevisi tempat pendaftaran verifikasi dan pendataan ulang yang saat ini masih bersifat sentralistik.

 

Salah satu alternatif solusinya adalah penerapan sistem per wilayah, sehingga pendaftar dari daerah tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Jakarta. Selain itu, PERADI berencana untuk menggunakan cara lain seperti jasa pos atau alat elektronik untuk menyiasati jarak.

 

Dalam pengumuman, PERADI menetapkan pendaftaran verifikasi dapat dilakukan di sekretariat masing-masing 8 (delapan) organisasi advokat pendiri PERADI, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Sedangkan untuk pendataan ulang, PERADI hanya menunjuk sekretariatnya sebagai tempat pendaftaran pendataan ulang.

 

Walaupun menolak untuk merinci lebih jauh hal-hal apa saja yang akan diubah, Otto secara implisit mengatakan selain jangka waktu dan tempat pendaftaran, PERADI juga akan mengubah ketentuan biaya serta konsekuensi jika verifikasi dan pendataan ulang tidak dilakukan.

 

Mengenai sanksi, akan dibikin sedikit lebih lunak tetapi tetap tegas agar mereka tetap serius (dalam melakukan verifikasi dan pendataan ulang, red.), jelas Otto. PERADI berjanji akan segera mempublikasikan perubahan yang dimaksud dalam 1-2 hari ini.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi tunggal para advokat Indonesia kembali unjuk gigi. Melalui pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Otto Hasibuan dan Wakil Sekretaris Jenderal Hasanuddin Nasution, PERADI menyatakan kembali membuka pendaftaran verifikasi dan pendataan ulang advokat.

 

Ini merupakan proses verifikasi dan pendataan ulang kedua. Sebelumnya, proses yang sama dilakukan pada November 2003. Hanya saja, ketika itu PERADI masih dalam bentuk embrional, yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

 

Dalam pengumuman, PERADI menjelaskan bahwa verifikasi diperuntukkan bagi advokat, penasihat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum yang sebelum berlakunya UU No. 18/2003 tentang Advokat telah memiliki izin praktik, namun belum memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dan belum terdaftar sebagai anggota PERADI.

 

Tujuan Verifikasi bertujuan untuk memastikan mereka yang sebelum UU No. Advokat diundangkan telah memiliki kualifikasi untuk berpraktek sebagai advokat telah mendaftarkan diri. Walau jumlahnya tidak begitu banyak, PERADI menilai hal ini penting untuk kepastian nasib praktek mereka maupun akurasi data PERADI.

 

Seperti diketahui, sebelum berlakunya UU Advokat izin praktik bagi mereka dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengadilan Tinggi (SKPT) atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh). Mereka juga hanya terdaftar di organisasi advokat masing-masing.

Tags: