Dibatalkan Lewat Perpres atau Kepmendagri?
Problem Hukum Pengujian Perda (2):

Dibatalkan Lewat Perpres atau Kepmendagri?

Siapa sebenarnya yang berwenang melakukan executive review terhadap Perda? Apakah harus diputuskan lewat Perpres atau cukup dengan Kepmendagri.

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Dibatalkan Lewat Perpres atau Kepmendagri?
Hukumonline

 

Menurut Made, pengujian Perda oleh Pemerintah merupakan sarana kontrol agar tidak terjadi masalah di masyarakat nantinya. Namun Made menyesalkan banyak daerah yang tidak melaporkan Perda yang akan diberlakukan sehingga pengujian Perda oleh Pemerintah masih bersifat Pasif.

 

Sebaliknya, menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, pembatalan Perda oleh Mendagri tidak tepat. Meskipun demikian, diakui Bivitri bahwa kenyataan di lapangan sampai sekarang masih terjadi pembatalan Perda oleh Mendagri melalui Kepmendagri.

 

Excecutive review (terhadap Perda) oleh Depdagri, tapi pembatalannya harus lewat Perpres karena Depdagri berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 sudah tidak bisa mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Tidak bisa sebuah Perda dibatalkan oleh Kepmendagri. Itu tidak boleh lagi, tambah Bivitri.

 

Dengan demikian, Keputusan Mendagri yang membatalkan Perda, oleh Bivitri dinilai cacat hukum. Implikasi hukumnya, daerah atau kabupaten bisa saja tidak menuruti itu (pembatalan). Yang kedua, bisa saja (pembatalan itu) di-challenge.

 

Pakar hukum tata negara Prof. Sri Somentri menjelaskan ada berbagai macam cara pembatalan Perda karena ada beberapa pihak yang mempunyai hak uji terhadap Perda. Hak uji dilakukan bukan hanya oleh MA, tapi juga oleh pemerintah. Ada yang oleh presiden, ada yang oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Lebih lanjut, Guru Besar emeritus Universitas Padjajaran tersebut menilai MA memang punya wewenang untuk membatalkan Perda. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan lebih tinggi, kecuali UU, dapat diajukan ke MA. MA punya kewenangan untuk itu, ujarnya.

 

Senada dengan Prof. Sri Soemantri, Bivitri menilai, terhadap Perda dapat dilakukan excecutive review dan judicial review. Sebenarnya ada dua lembaga (yang berwenang mereview). Pertama, (berdasarkan) Pasal 145 UU No 32 Tahun 2004 ada kewajiban mengirimkan semua Perda yang sudah ditandatangani ke Depdagri. Dalam dua bulan, ia (Depdagri) seharusnya me-review. Kalau misalnya (Perda) tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkait, bisa dibatalkan. Kalau kemudian Pemda dan DPRD tidak puas, bisa challenge ke MA. Kemudian yang kedua (oleh) MA, melalui mekanisme judicial review, tambah Bivitri.

 

Berdasarkan analisis Bivitri, ketentuan UU No 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk mereview Perda, tidak berarti menutup peluang MA untuk mereview Perda. UU No 32 Tahun 2004 hanya memberikan kriteria untuk excecutive review, bukan berarti judicial review jadi ditutup. Karena  kita untuk mereview Perda bisa mengaju pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan MA

Dengan alasan mempunyai kewenangan menguji Perda, Direktur Bina Administrasi Keuangan Depdagri Daeng Mochammad Nazier pernah mengakui sudah ada 393 Perda yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia yang sudah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan pembatalan Perda melalui Kepmendagri demikian dibenarkan Ibnu dengan alasan kewenangan pembatalan Perda oleh Presiden sudah dilimpahkan ke Mendagri. Dilimpahkan ke Mendagri, bentuknya Kepmendagri, tuturnya.

 

Pendapat demikian diamini oleh Direktur Urusan Pemerintahan Daerah, Dirjen Otonomi Daerah, I Made Suwandi. Menurut Made, pencabutan Perda dalam bentuk Kepmendagri karena Pemerintah telah melimpahkan itu kepada Mendagri. Bentuknya Keputusan Menteri Dalam Negeri, karena Pemerintah telah melimpahkan itu kepada Mendagri, ujarnya kepada hukumonline.

 

Lebih lanjut, Made membedakan pengujian Perda secara preventif dan represif. Ada empat Perda yang diuji secara preventif : Perda Pajak, Retribusi, Tata ruang dan APBD. Kalau tidak ada masalah, dia diberlakukan. Yang lainnya represif, jadi berlaku dulu, kalau bertentangan, baru dicabut, jelas Made lebih lanjut.

 

Ditambahkan oleh Made, dengan adanya UU No 32 Tahun 2004 maka Pemerintahlah yang menguji Perda sedangkan MA berhak menguji Perda yang telah diuji Pemerintah, tetapi daerah masih merasa benar. Kalau daerah masih merasa benar, dia bisa mengajukan (keberatan, red) ke MA.

Tags: