Konsep Magang Dulu, Baru Ujian Lagi
Utama

Konsep Magang Dulu, Baru Ujian Lagi

Mungkin minggu ini PERADI akan mengeluarkan aturan soal konsep magang.

Oleh:
Rzk/ISA
Bacaan 2 Menit
Konsep Magang Dulu, Baru Ujian Lagi
Hukumonline

 

Rio menilai keputusan PERADI yang lebih mementingkan ujian dibandingkan masalah lainnya menandakan PERADI tidak mempunyai program kerja yang jelas. PERADI, lanjutnya, seharusnya menetapkan skala prioritas antara urusan-urusan yang urgen dan tidak.

 

Rio sewot karena tuntutan FAKOM agar PERADI mengkonversi masa kerja para calon advokat yang telah lulus ujian sebagai masa magang sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Advokat tak kunjung berbalas. Hingga saat ini FAKOM belum menerima jawaban definitif mengenai bagaimana konsep magang nantinya, tutur Rio.

 

Berdasarkan surat tertanggal 31 Mei 2006, PERADI memang tidak menjawab secara jelas dan tegas usulan FAKOM maupun konsep magang yang akan diterapkan PERADI. Surat itu hanya menyatakan PERADI menghargai dan akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait aturan magang yang sedang mereka susun.

 

Rio berharap PERADI segera menyelesaikan peraturan magang setidaknya sebelum ujian berikutnya berlangsung. Apabila tidak, Rio khawatir masalah akan menumpuk. Mereka yang lulus ujian kemarin belum jelas, sekarang akan ditambah lagi, tukasnya.

 

Kekhawatiran yang sama diutarakan Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Thomas Tampubolon kepada hukumonline (3/7). Thomas mengatakan PERADI harus segera menentukan sikap mengenai konsep magang agar ada kepastian bagi mereka yang telah lulus pada ujian sebelumnya.

 

Thomas menambahkan berdasarkan pengalaman sebelumnya PUPA biasanya akan menjadi sasaran utama para calon advokat yang menuntut kejelasan mengenai konsep magang setelah mereka lulus. Kami juga yang akan kewalahan kalau tidak ada sikap yang tegas dari PERADI sendiri, keluhnya.

 

Janji PERADI

Sementara itu, pihak PERADI ketika dimintai konfirmasinya lagi-lagi menebar janji.  Ketika dihubungi via telepon (3/7), Wakil Sekretaris Jenderal PERADI Hasanudin Nasution mengatakan mungkin Kamis ini (6/7), PERADI akan mengeluarkan keputusan soal konsep magang. Dia bahkan menambahkan keputusan itu seharusnya dikeluarkan Kamis lalu (29/6). Namun sayangnya gagal karena beberapa pengurus PERADI ke luar negeri sehingga rapat Dewan Pimpinan Nasional PERADI batal.

 

Jadi mungkin jauh sebelum ujian kita sudah mengeluarkan kebijakan tentang magang. Mudah-mudahan kebijakan kita bisa menjawab keraguan masyarakat, tambahnya.

 

Seperti diketahui, janji yang disampaikan Hasanudin sebenarnya bukanlah yang pertama dari PERADI. Sebelumnya, melalui Sekretaris Jendral Harry Ponto, PERADI berjanji akan menyelesaikan konsep magang pada April 2006 yang sayangnya terlewati.

Rencana ujian advokat yang akan digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada 9 September 2006 nanti ternyata menuai respon ganda. Bagi para calon advokat yang belum atau gagal pada ujian sebelumnya, pengumuman tersebut jelas menjadi kabar baik. Sebaliknya, bagi para calon advokat yang sudah lulus ujian sebelumnya, pengumuman ini justru menyisakan pertanyaan di benak mereka.

 

Ekspresi gembira terdengar dari beberapa calon advokat yang dihubungi hukumonline per telepon hari ini (5/7) merespon rencana ujian ini. Walau masih ada pertanyaan bagi mereka yang lulus ujian advokat, para calon advokat ini cenderung pragmatis. Memang masih ada masalah, tapi ‘kan tahap pertama ujian dulu. Habis itu kita baru pikirkan soal lainnya ujar seorang calon advokat yang tak bersedia disebutkan namanya.

 

Seorang calon advokat Bambang Adinugroho menegaskan PERADI harus menerapkan kebijakan satu pintu agar koordinasinya lebih bagus. Ia gagal mengikuti ujian pada hari ujian karena ijazahnya tidak diakui panitia ujian. Padahal, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tempat dia mendaftar tidak mempermasalahkan sebelumnya.

 

Sembari meminta potongan biaya semaksimal mungkin, mereka juga mengingatkan PERADI agar segera menyelesaikan beberapa masalah pasca ujian advokat terutama magang.

 

Hal ini diamini Ketua Forum Advokat Konversi Magang (FAKOM) F. SP. Sangsun Bagaimana mungkin PERADI ingin menyelenggarakan ujian lagi, sementara masalah-masalah yang muncul dari ujian sebelumnya belum terjawab ungkap F. SP. Sangsun yang akrab dipanggil Rio.

Tags: