PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA
Utama

PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA

Sejak Februari lalu PERADI menghentikan penyelenggaraan PKPA. Namun ternyata ada lembaga yang tetap ‘nekad' membuka pendaftaran PKPA.

Oleh:
Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit
PERADI Masih Membekukan Sementara PKPA
Hukumonline

 

Sampai sekarang belum ada keputusan dari PERADI, demikian klarifikasi dari Ketua KP2AI Fauzi Yusuf Hasibuan ketika dihubungi hukumonline via telepon (12/7).

 

Sayangnya, Fauzi tidak bisa memastikan kapan penghentian sementara tersebut akan berakhir. Sebagai Ketua KP2AI, lanjutnya, ia hanya bisa menunggu keputusan rapat DPN PERADI. Namun, Fauzi memprediksi keputusan mengenai PKPA akan dikeluarkan setelah ujian berlangsung September nanti.

 

Jika prediksi itu benar, berarti yang dapat mengikuti ujian September nanti adalah mereka yang telah mengikuti PKPA sebelum dikeluarkannya penghentian sementara oleh PERADI. Sementara, mereka yang belum mengikuti PKPA terpaksa harus ‘gigit jari' menunggu ujian advokat berikutnya.

 

Kebijakan ini jelas merugikan kami, calon advokat junior yang belum mengikuti PKPA, kata salah seorang calon advokat yang tidak bersedia disebutkan namanya.

 

Menurutnya, persoalan ini merupakan buah dari ketidakjelasan program kerja PERADI. Seharusnya, PERADI menetapkan jadwal yang baku kapan ujian dan PKPA akan diselenggarakan sehingga calon advokat yang ingin mengikuti dua kegiatan tersebut memiliki acuan yang jelas. Tidak seperti sekarang, kita selalu harap-harap cemas kapan ujian berikutnya akan berlangsung, tambahnya.

 

Penyelenggara PKPA nekad?

Walaupun kebijakan soal PKPA belum kunjung jelas, namun ternyata ada juga lembaga yang tetap membuka pendaftaran PKPA. Salah satunya adalah Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center (LPH-JSC). Dalam pengumuman resminya, LPH-JSC bahkan menggunakan kop surat PERADI.

 

Ketika dimintai klarifikasi (3/7), Ketua JSC Gayus Lumbuun menjelaskan JSC berani menyelenggarakan PKPA karena ia yakin lembaganya akan lolos tahap evaluasi yang akan dilakukan PERADI. Gayus mengaku mendapatkan informasi dari pengurus PERADI bahwa dalam waktu dekat PERADI akan melakukan evaluasi terhadap semua penyelenggara PKPA.

 

Saya berasumsi lembaga saya akan qualified karena berdasarkan hasil ujian yang lalu, lulusan PKPA kami yang berhasil dalam ujian mencapai 40%, kata Gayus yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P ini.

 

Sementara itu, Fauzi sebagai Ketua KP2AI tidak dapat memastikan nasib calon peserta PKPA yang diselenggarakan LPH-JSC. Fauzi hanya menjawab sepanjang yang ia tahu, PERADI belum mengeluarkan kebijakan apapun mengenai PKPA.

 

Ini yang saya ketahui, tetapi tidak tahu kalau ternyata ada keputusan lain dari PERADI, tukasnya. Fauzi justru meminta hukumonline menanyakan langsung ke para pengurus PERADI.

 

Senada dengan Fauzi, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI Hasanudin Nasution dihubungi via telepon (3/7) mengatakan sejak PKPA dinyatakan diberhentikan untuk sementara waktu, PERADI belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai PKPA. Saya tidak tahu itu, kalau itu PKPA baru saya kira tidak ada. Itu baru saya dengar. Karena saya tanyakan ke PERADI, tidak ada PKPA yang baru, tuturnya.

 

Sumber hukumonline di PERADI menginformasikan bahwa PERADI sebenarnya telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara PKPA memberitahukan tentang penghentian sementara kegiatan PKPA. Khusus untuk JSC, PERADI bahkan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada 30 Juni 2006 dan 11 Juli 2006.

 

Mereka sudah memberikan tanggapan, tapi PKPA mereka masih tetap diselenggarakan juga, kata sumber tersebut.

 

Lembaga lainnya

Masih menurut sumber, selain JSC sebenarnya masih ada beberapa lembaga lain yang juga menyelenggarakan pendidikan, seperti Kantor Hukum Yan Apul & Founners dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI).

 

Kami memang membuka pendaftaran tetapi kegiatan PKPA tidak akan diselenggarakan sampai ada kejelasan dari PERADI, demikian penjelasan Sutjipto, karyawan Yan Apul & Founners ketika hukumonline mencoba meminta klarifikasi (18/7).

 

Sementara itu, Manajer Pelaksana PKPA FH UKI Lusiana Marianingsih menjelaskan keputusan FH UKI untuk kembali menyelenggarakan PKPA didasarkan pada surat perpanjangan perjanjian kerjasama antara FH UKI dengan PERADI yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PERADI. Menurut Lusiana, perpanjangan perjanjian tersebut berlaku sampai Mei 2007.

 

Jadi PKPA FH UKI tetap dapat berjalan dan membuatkan peserta PKPAnya sertifikat. Tapi sertifikat tersebut tidak dapat digunakan dalam ujian yang akan datang, ujar Lusiana yang juga mantan Sekjen KP2AI.

 

Ketika dihubungi via telepon (19/7), Sekjen PERADI Harry Ponto mengklarifikasi bahwa PERADI tidak pernah melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama PKPA dengan lembaga manapun. Pasalnya, seluruh jajaran DPN PERADI telah berkomitmen untuk sementara waktu ini membekukan kegiatan PKPA.

 

Harry mengakui ada beberapa organisasi yang bermaksud mengadakan program pendidikan. Namun, sifatnya hanyalah penyetaraan (aanvullend) dan bukan PKPA. Harry menjelaskan, program penyetaraan ini hanya berlaku untuk peserta pendidikan dari organisasi tertentu yang diadakan sebelum PKPA.

Belum juga dilangsungkan, ujian profesi advokat yang rencananya akan digelar 9 September 2006 telah memunculkan sejumlah masalah. Setelah beberapa orang sempat mempersoalkan persyaratan pendaftaran yang dinilai diskriminatif, kini Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) 2006 harus siap-siap menghadapi pertanyaan seputar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

Seyogyanya urusan PKPA adalah urusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah membentuk komisi khusus bernama Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Namun, kebijakan PKPA tidak dapat dipisahkan dari ujian advokat karena dalam pengumumannya, PUPA mensyaratkan calon peserta ujian harus menyerahkan sertifikat PKPA. Artinya seseorang hanya dapat mengikuti ujian apabila telah mengikuti PKPA.

 

Masalahnya, hingga kini PERADI membekukan untuk sementara penyelenggaraan PKPA. Melalui pengumuman resmi di situs PERADI, KP2AI menyatakan sedang mengevaluasi pelaksanaan seluruh PKPA. Karenanya penyelenggaraan PKPA ditunda terhitung sejak Februari 2006 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

 

Pengumuman tersebut merupakan kelanjutan dari surat PERADI No. 033/PERADI-DPN/II/06 tertanggal 8 Februari 2006 yang ditujukan kepada para penyelenggara PKPA. Dalam surat tersebut, PERADI dengan alasan yang sama meminta kepada seluruh penyelenggara PKPA untuk menghentikan kegiatan PKPA sampai bulan Mei 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags: