Eggi Sudjana Didakwa Menghina Presiden
Berita

Eggi Sudjana Didakwa Menghina Presiden

Eggi Sudjana didakwa secara sengaja menghina Presiden di muka umum berkaitan dengan pernyataannya tentang pemberian mobil bermerk Jaguar dari seorang pengusaha kepada Presiden dan beberapa stafnya.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Eggi Sudjana Didakwa Menghina Presiden
Hukumonline

   

Usai persidangan, Eggi mengatakan dakwaan JPU tidak memiliki kualifikasi hukum serta tidak berkualitas. Terlebih, lanjut dia, persoalan antara dirinya dan Haritanoe sudah selesai.

   

Ia juga menjelaskan pada awalnya ia bertemu Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki untuk mengkonfirmasi informasi tentang pemberian mobil bermerk Jaguar dari Haritanoe kepada Presiden. "Ruki sendiri waktu itu bilang sudah mendengar tentang itu, kalau sudah dengar, seharusnya diperiksa. Setelah itu, di luar saya dicegat wartawan, jadi saya tidak sengaja mengumpulkan wartawan. Saya akhirnya baru sadar bahwa rumor itu tidak benar," tuturnya.

   

Kuasa hukum Eggi, Firman Wijaya, seusai persidangan juga menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang dialami oleh kliennya. Di antaranya adalah seleksi saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, Eggy sudah pernah minta maaf secara terbuka kepada Presiden SBY atas pernyataannya.

Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang menyerang nama baik, martabat, dan keagungan presiden yaitu ada pengusaha yang memberikan mobil Jaguar, kepada Kementrian Sekab dan Juru Bicara Presiden juga Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya, kata S Luthfie di Jakarta, Kamis (20/7).

.

Kata-kata Presiden yang dimaksud oleh terdakwa adalah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Dan terdakwa mengetahui bahwa kata-kata yang diucapkannya akan didengar dan diketahui oleh Presiden karena diucapkannya di depan media yang akan menyiarkannya.

   

Perbuatan Eggi menghina presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan pasal 134 KUHP.

   

Seusai pembacaan dakwaan, Eggi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Firman Wijaya, mengatakan tidak mengeri isi surat dakwaan. "Saya tidak mengerti isi dakwaan kenapa saya dibawa ke sini," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin dan beranggotakan Kusriyanto serta Kresna Menon.

   

Hakim ketua Andriani Nurdin mengatakan ketidakmengertian Eggi dapat dituangkan secara tertulis untuk dibacakan dalam eksepsi pada agenda persidangan berikutnya, 3 Agustus 2006.

Tags: