Rapim AAI Sikapi Beberapa Kebijakan PERADI
Utama

Rapim AAI Sikapi Beberapa Kebijakan PERADI

Ketua Umum AAI membantah bahwa Rapim dimaksudkan sebagai ajang kritik terhadap kebijakan PERADI.

Oleh:
Rzk/M-4
Bacaan 2 Menit
Rapim AAI Sikapi Beberapa Kebijakan PERADI
Hukumonline

Komunitas advokat memang tak pernah sepi. Perbedaan pendapat adalah menu sehari-hari mereka yang terkadang tidak hanya terjadi saat mereka mewakili klien, tetapi juga soal organisasi. Perbedaan sikap antar organisasi pun jadi hal yang lumrah.

 

Salah satu organisasi advokat di negeri ini, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta pada 20-21 Juli lalu. Melalui konperensi persnya, Rapim yang dihadiri 191 pengurus AAI ini menghasilkan beragam kesimpulan, beberapa diantaranya terkait dengan kebijakan PERADI. Misalnya seputar Anggaran Dasar PERADI, pembentukan cabang PERADI di daerah, konsep magang calon advokat, sampai mekanisme verifikasi dan pendataan ulang advokat.

 

AAI, yang beranggotakan sekitar 4.000 orang ini, menyatakan akan mendorong wadah tunggal advokat berbentuk federasi. Sebenarnya ide federasi sudah cukup lawas dan selalu dianggap bertentangan dengan konsep PERADI sebagai organisasi tunggal advokat. Organisasi advokat lainnya seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) juga pernah mengusung ide yang sama sebelum akhirnya PERADI dibentuk.

 

Selain itu, konsep federasi tidak sejalan dengan Anggaran Dasar PERADI tertanggal 8 September 2005 (lihat dokumen terlampir) yang diperoleh hukumonline. Pasal 9 menegaskan bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang didirikan organisasi advokat pendiri. Disebutkan pula jika diperlukan, PERADI dapat meminta organisasi pendiri unuk membantu pelaksanaan tugas PERADI.

 

AAI juga berpendapat pembentukan PERADI di daerah tidak diperlukan. Sementara beberapa pengurus PERADI dalam beberapa kesempatan telah menyatakan tekadnya untuk membentuk cabang PERADI walaupun hingga kini belum terealisir.

 

Hal ini dimungkinkan dalam Anggaran Dasar PERADI. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa PERADI dapat membentuk DPC di wilayah pengadilan negeri setempat, yang terdapat sekurang-kurangnya 100 advokat. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (4), PERADI juga dapat membentuk DPD di wilayah pengadilan tinggi jika telah terbentuk 3 DPC di dalamnya.

 

Sementara, khusus untuk proses pendaftaran ulang, AAI menegaskan bahwa bagi anggota AAI harus melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara pengumumannya memungkinkan pendaftaran langsung ke PERADI.

 

Mengenai magang, AAI mendesak PERADI mengakomodir calon-calon advokat yang telah melakukan magang sejak 2003 hingga 2006. Menurut pantauan hukumonline. Sampai saat ini ketentuan magang masih digodok PERADI dan tak kunjung selesai melewati tenggat.

 

Karena itulah, beberapa pihak berspekulasi Rapim AAI ini bertujuan mengkritisi beberapa kebijakan PERADI. Namun, Ketua Umum AAI Denny Kailimang membantah hal itu ketika dihubungi hukumonline per telepon (25/7). Menurut Denny, Rapim diselenggarakan dalam rangka menampung aspirasi anggota-anggota AAI yang berada di luar Jakarta. Tidak ada niat dari kami untuk mengkritik kebijakan PERADI, tegasnya.

 

Denny mengakui AAI hingga kini belum menyampaikan kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan Rapim kepada PERADI. Dia berharap cabang-cabang AAI di daerah pro aktif menyampaikan aspirasi mereka langsung ke PERADI.

 

Daerah yang harus mendorong. Jadi, arus bawah jangan arus atas. Arus atas cukup memberikan gambaran yang telah terjadi, sambung Denny yang juga menjabat Ketua PERADI.

Tags: