Para Jaksa Agung ASEAN Bahas Kejahatan Transnasional
Berita

Para Jaksa Agung ASEAN Bahas Kejahatan Transnasional

CAPGC III juga akan dimanfaatkan Kejaksaan RI untuk melakukan pendekatan ke negara-negara yang hingga kini belum memiliki MLA ataupun perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Para Jaksa Agung ASEAN Bahas Kejahatan Transnasional
Hukumonline

 

Ketiga, dikembangkannya akses informasi dan komunikasi, guna menunjang kelancaran MLA dan penyelidikan maupun penyidikan kejahatan transnasional. Keempat, CAPGC III diharapkan pula dapat menghasilkan sebuah konsensus mengenai jenis-jenis kejahatan yang harus mendapat prioritas bagi kerjasama regional. Kelima, melalui CAPGC III, diharapkan dapat dibentuk joint working group (kelompok kerja, red.) sebagai forum bagi para jaksa untuk mendiskusikan masalah-masalah yang timbul dalam penanganan dan penyelesaian kejahatan transnasional.

 

MLA bilateral

Disamping memperjuangkan lima pokok pikiran di atas, Basrief mengatakan CAPGC III juga akan dimanfaatkan Kejaksaan RI untuk melakukan pendekatan ke negara-negara yang hingga kini belum memiliki MLA ataupun perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sebagaimana dilansir dalam situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia hingga saat ini baru memiliki empat MLA bilateral yakni dengan Amerika Serikat, RRC, Korea dan Australia dan satu MLA regional yakni MLA ASEAN.

 

Selain itu, saat ini Indonesia juga tengah melakukan proses perundingan MLA bilateral dengan Hongkong dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dua negara ini ditenggarai merupakan tempat favorit bagi para ‘penilep' uang negara mengamankan uang mereka. Di Hongkong, misalnya, Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan sebutan Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Basrief pernah menemukan adanya rekening atas nama tersangka korupsi Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja. Sementara di Singapura, diperkirakan ada sekitar Rp6-7 triliun dana tersangka korupsi yang diparkirkan di sana.

 

Kita akan memanfaatkan momen ini (CAPGC III, red.) untuk melakukan pendekatan-pendekatan lagi, sambung Basrief. 

Maraknya kejahatan transnasional atau lintas negara mulai ditanggapi secara serius oleh masyarakat internasional, tak terkecuali negara-negara di belahan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN. Keseriusan tersebut setidaknya tergambar dengan akan diselenggarakannya China-ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) atau Konferensi Jaksa Agung negara-negara ASEAN plus Republik Rakyat Cina (RRC).

 

CAPGC III akan diselenggarakan di Jakarta pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2006 dengan mengusung tema Promoting Cooperation in Combating Transnational Crimes (Meningkatkan Kerjasama dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional, red.). Peserta yang akan hadir berjumlah 65 orang yang berasal dari negara-negara ASEAN ditambah dengan RRC beserta dua negara yang berstatus sebagai Special Administrative Region (wilayah administrasi khusus, red.) yakni Hongkong dan Macao.

 

Direncanakan akan ditandatangani suatu Joint Statement (pernyataan bersama, red.) yang lebih maju, yaitu dengan mengusulkan langkah-langkah nyata dalam kerjasama penegakan hukum, kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.

 

CAPGC rutin diselenggarakan dalam tiga tahun belakangan ini. CAPGC I berlangsung di Kunming, RRC pada 8-9 Juli 2004, sementara CAPGC II digelar di Bangkok, Thailand pada 15-18 September 2005. Pada CAPGC I, negera peserta konferensi membuat Joint Statement yang mengukuhkan komitmen mereka untuk merumuskan suatu mekanisme kerjasama dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional yang mencakup kejahatan terorisme, money laundering, penyelundupan manusia dan senjata, dan obat-obatan terlarang. Dalam Joint Statement disebutkan pula komitmen kerjasama dibidang proses peradilan, khususnya dalam hal pengumpulan barang bukti serta aset hasil kejahatan ataupun perburuan tersangka. Walaupun tidak menghasilkan suatu Joint Statement, komitmen ini kemudian dipertegas kembali dalam CAPGC II.

 

Lima pokok pikiran

Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, ada lima pokok pikiran yang akan coba ditawarkan Kejaksaan RI dalam CAPGC III yang rencananya akan dibuka langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Pertama, bahwa Jaksa Agung negara-negara anggota ASEAN dan RRC sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki semangat yang sama dalam memajukan kerjasama untuk memerangi kejahatan transnasional. Kedua, CAPGC III diharapkan dapat mendorong negara-negara anggota ASEAN dan RRC untuk mengembangkan kerjasama bilateral dan multilateral mengenai ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA), dan memiliki pandangan yang sama bahwa perbedaan sistem hukum tidak akan menjadi halangan bagi kerjasama regional dalam memerangi kejahatan transnasional.

Tags: