Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out
Class Action Terhadap PERADI/PUPA

Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih Opt Out

Para peserta ujian profesi advokat masih menunggu notifikasi yang diajukan penggugat melalui media massa nasional.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Peserta Ujian Advokat akan Pilih <i>Opt Out</i>
Hukumonline

 

Gatot dan Virza mengaku sudah mendengar rencana serupa dari para peserta lain yang akan memilih opt out. Mereka saat ini sedang mempersiapkan surat pernyataan keluar yang akan disampaikan ke PN Jakarta Pusat. Cuma, mereka masih menunggu notifikasi resmi yang diumumkan lewat media massa. Kami akan sampaikan secepatnya, ujar Virza.

 

Informasi tentang adanya gugatan class action itu memang belum merata ke semua peserta ujian profesi 4 Februari lalu. Seorang peserta yang menolak disebut namanya justeru baru mengetahui gugatan itu dari temannya setelah ribut-ribut masalah notifikasi. Pada ujian lalu, ia dinyatakan gagal.

 

Lulusan Fakultas Hukum sebuah universitas negeri itu berencana ikut ujian pada 9 September mendatang. Jika tidak menyatakan opt out, otomatis akan masuk sebagai anggota kelas penggugat. Padahal, ia tidak ingin ikut ke dalam gugatan itu. Pasalnya, bila ikut menggugat berarti akan menjadi halangan bagi dia untuk mengikuti ujian profesi pada 9 September mendatang. Salah satu persyaratan yang sudah ditentukan adalah tidak sedang berperkara dengan PERADI atau PUPA. Untuk amannya mending saya menyatakan opt out, tandas sarjana hukum lulusan tahun 2000 itu.

 

Sidang lanjutan atas salah satu gugatan class action itu akan dilangsungkan pada 24 Agustus mendatang. Masalahnya, peserta yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum tentu mengetahui adanya gugatan tersebut. Memang, notifikasi sudah beredar melalui milis alumnus fakultas hukum atau di beberapa kantor, tetapi itu bukan jaminan bahwa semua peserta ujian pasti tahu dan memahami gugatan.

Sambi menunggu notifikasi/pengumuman resmi, sejumlah peserta yang lulus ujian profesi advokat 4 Februari 2006 lalu sudah mengutarakan niatnya untuk keluar dari gugatan class action. Notifikasi itu memang merupakan wahana bagi para peserta ujian untuk memutuskan apakah ikut (opt in) atau keluar (opt out) dari gugatan class action yang diajukan oleh lima peserta ujian (M. Cholil Saleh Cs). Kebetulan para penggugat adalah peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus. Selain minta ganti rugi hamper Rp8 miliar, mereka juga meminta agar ujian profesi diulang.

 

Sebagaimana diketahui, Cholil dan teman-temannya mengajukan gugatan terhadap PERADI dan Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan secara class action dengan asumsi semua peserta ujian (6.508 orang) ikut sebagai anggota kelompok. Jika mereka tidak menyatakan opt out maka dengan sendirinya dianggap ikut atau menyetujui gugatan tersebut.

 

Gatot, salah seorang peserta ujian yang telah dinyatakan lulus, menegaskan dirinya tidak akan ikut ke dalam gugatan. Sebab, gugatan itu justeru akan merugikan dirinya atau peserta lain yang telah berusaha keras mempersiapkan diri menghadapi ujian. Kepentingan mereka yang lulus justeru dirugikan oleh gugatan itu, ujarnya.

 

Virza, seorang peserta lain, juga memilih sikap serupa. Dengan alasan pragmatis, Virza mengatakan bahwa ikut ke dalam gugatan menjadi pilihan yang belum tentu menguntungkan. Seharusnya para peserta ujian berlapang dada menerima hasilnya karena toh meskipun gagal masih ada kesempatan berikutnya. Kalaupun misalnya memenangkan gugatan, paling-paling uang ujian dikembalikan. Saya tidak akan ikut kalau alasannya untuk mengejar uang, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: