Majelis Hakim Tolak Gugatan Media Indonesia
Sengketa Hak Cipta Foto

Majelis Hakim Tolak Gugatan Media Indonesia

Harapan Media Indonesia untuk mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp4,5 miliar karena gugatannya tidak dikabulkan. Sebaliknya, majelis hakim mengukuhkan hak cipta atas foto bawah laut Raja Ampat, Papua.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Tolak Gugatan <i>Media Indonesia</i>
Hukumonline

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, artikel-artikel tersebut materinya sama dengan liflet atau selebaran yang diberikan oleh Papua Dive Resort (tempat tim ekspedisi Papua menginap ;red). Hal ini juga diperkuat dengan keterangan dari Widodo Setio Pranowo yang menerangkan bahwasanya siapa saja yang berkunjung di Papua Dive Resort dapat memperoleh liflet tersebut secara cuma-cuma.

 

Selain itu, setelah dicermati secara seksama, majelis hakim menilai jika tulisan majalah SDI yang berjudul History of P-47 Thunderbolt tidak sama dengan karya tulis Aris Wicaksena yang berjudul Melihat Pesawat P-47 Thunderbolt di Dasar Laut.

 

Penolakan majelis hakim tersebut secara mutatis mutandis juga menolak permintaan ganti kerugian yang diminta oleh Media Indonesia terhadap SDI sebesar Rp4,5 milyar. Lebih lanjut, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

 

Dalam perkara hak cipta tersebut, SDI dan Michael  Sjukrie yang diwakili oleh Kenny Winston juga telah mengajukan gugatan rekonpensi. Terhadap gugatan rekonpensi ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi tersebut yaitu menyatakan majalah SDI sebagai pemegang hak cipta atas penerbitan dan pengumuman foto bawah Laut Raja Ampat Sorong Papua.

 

Atas keputusan majelis hakim tersebut, Media Indonesia yang diwakili oleh Bonaparte Situmorang akan mengajukan upaya hukum. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diberikannya dengan cermat. Dalam waktu dekat, kata Bonaparte, kliennya akan mengajukan kasasi. Sementara itu, Kenny Winston menyambut gembira putusan majelis hukum tersebut. Saya cukup puas dengan profesionalisme majelis hakim, ujarnya.

    

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan gugatan harian Media Indonesia tehadap majalah Scuba Diver Indonesia (SDI) dan Michael  Sjukrie.Dalam persidangan Selasa (22/8) lalu, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan harian yang dipimpin Surya Paloh tersebut.

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Subroto berpendapat bahwasanya foto-foto keindahan alam laut Raja Ampat Sorong Papua yang dimuat di majalah SDI edisi II Maret-April 2005 adalah karya cipta Michael Sjukrie. Hal ini sebelumnya telah tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 24 Oktober 2005 Nomor 50 Hak Cipta 2005 juncto putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Januari 2006  No. 49/KN/HAKI 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan dari Media Indonesia agar Media Indonesia dan Adam Dwi Putra dinyatakan sebagai pemegang hak cipta atas sejumlah foto-foto keindahan alam laut Raja Ampat Sorong Papua yang telah dimuat dalam majalah SDI tersebut.

 

Lebih lanjut, majelis hakim juga menolak untuk menyatakan Media Indonesia dan Aris Wicaksena sebagai pemegang hak cipta atas artikel Melihat Pesawat P-47 Thunderbolt di Dasar Laut yang dimuat dalam media Indonesia dan artikel yang berjudul History of P-47 Thunderbolt  yang telah dimuat dalam majalah SDI edisi II Maret April 2005.

Tags: