Pengadilan Sahkan Gugatan Model Citizen Law Suit
Berita

Pengadilan Sahkan Gugatan Model Citizen Law Suit

Meskipun baru pada tingkat putusan sela, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengakui adanya gugatan citizen law suit ujian nasional. Pemerintah tidak mengakuinya.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Sahkan Gugatan Model <i>Citizen Law Suit</i>
Hukumonline

 

Lebih lanjut, majelis hakim juga menolak argumentasi dari para tergugat yang menyatakan gugatan CLS tidak memenuhi syarat karena tidak menjelaskan hubungan hukum antara penggugat dengan pihak yang diwakili kepentingannya. Majelis hakim berpendirian bahwa sepanjang sifat gugatan perdata CLS memperjuangkan kepentingan publik yaitu dimana negara telah tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi hak asasi dari warga negaranya, mekanisme gugatan CLS tidak perlu mensyaratkan hubungan hukum antara penggugat dengan pihak yang kepentingannya diwakili.

 

Dengan disahkannya penggunaan prosedur Citizen Law Suit  Ujian Nasional, maka majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan jalannya persidangan yaitu dengan agenda persidangan pembacaan gugatan. Gugatan dari penggugat telah diperbaiki pada 4 September lalu dengan menambahkan permintaan agar menangguhkan pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2006-2007 dan tahun-tahun selanjutnya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini.

 

Gugatan TekUN

Persidangan CLS dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) secara bergiliran. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta kepada hakim agar para tergugat (Presiden,Wapres, Mendiknas dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan) dinyatakan lalai dalam memberikan perlindungan HAM terhadap warganegara yang menjadi korban ujian nasional.

 

Selain itu menyatakan agar para tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil terhadap warga negara yang mengikuti program belajar selama tiga tahun. Para penggugat menilai bahwa tiga materi pelajaran ujian nasional justru lebih mengedepankan nilai-nilai materialistik sehingga menjauhkan siswa dari nilai keimanan dan ketakwaan. 

 

Penggugat juga meminta agar para tergugat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN ulangan bagi peserta didik yang belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran 2006 hanya pada mata pelajaran yang dinyatakan belum mencukupi standar serta pernyataan berlaku bagi UN ulangan pada tahun-tahun berikutnya.

 

Pasalnya, para tergugat tidak mengadakan ujian nasional ulangan dan juga menjadikan hasil ujian nasional sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa. Penggugat mendasarkan diri pada pasal 66 ayat 3 PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sebenarnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti ujian ulangan dalam tahun ajaran yang sama.

 

Penggugat juga meminta kepada hakim agar para tergugat segera mengambil langkah-langkah konkrit guna mengatasi gangguan psikologis dan mental siswa dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional. Sebagaimana ramai diberitakan di media massa, ada diantara siswa-siswa yang tak lulus ujian nasional mengambil jalan pintas. Misalnya;ada siswa yang mencoba bunuh diri dengan meminum obat serangga ataupun memotong urat nadinya serta ada siswa yang membakar ruang sekolah.        

 

Penggugat juga menuntut agar para tergugat mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan ujian nasional. Penggugat mendalilkan bahwa banyak terjadi indikasi kebocoran penyelenggaraan ujian nasional, salah satunya di Cilegon-Banten dimana siswa mendapatan bocoran melalui SMS dari guru. Penggugat juga meminta agar para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara yang disampaikan melalui sepuluh media massa cetak nasional,  lima media elektronik TV dan lima media elektronik radio.  

 

Seusai penggugat membacakan gugatannya, hakim Andriani Nurdin mempersilahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Andriani Nurdin menunjuk hakim Agus Subroto sebagai mediatornya. Sidang gugatan CLS ini akan dilanjutkan pada 18 Oktober mendatang dengan agenda penyampaian laporan hasil mediasi dan jika tidak tercapai perdamaian, para tergugat harus sudah siap dengan jawabannya. 

 

Sementara itu, ditemui sesuai sidang, Agus Sari Dewi selaku kuasa hukum tergugat presiden RI menyatakan bahwa akan menggunakan upaya mediasi tersebut secara maksimal sehingga tercapai perdamaian. Namun, apabila tidak tercapai perdamaian, ia akan menyiapkan jawaban gugatan pada persidangan selanjutnya.  

 

Majelis hakim berpendapat bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadii perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas mengaturnya. Pengadilan menegaskan sahnya penggunaan prosedur gugatan warga  negara atau Citizen Law Suit (CLS) Ujian Nasional. Hal ini tertuang  dalam Penetapan Nomor 228 /Pdt G/2006 PN Jakpus (18/9) yang dibacakan oleh Andriani Nurdin selaku hakim ketua yang memeriksa gugatan ini.

 

Dalam pertimbangannya, meskipun CLS tidak diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, bukan berarti hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Seperti yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak atau kurang jelas mengaturnya,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

 

Ketiadaan peraturan ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menciptakan hukum yaitu dengan melakukan judicial activism, baik dengan melakukan penafsiran hukum atau mencari dasar-dasar serta asas-asasnya guna menegakkan keadilan. Seperti putusan yang terdahulu yaitu Putusan Nomor 28/Pdt.G/2003/ PN.JKT.PST yang juga memutuskan mengenai CLS.

 

Majelis hakim berpandangan guna mengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia yang permasalahannya kian kompleks sehingga seringkali terjadi benturan kepentingan, maka perlu diberikan tempat hukum bagi setiap WNI yang mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

Majelis hakim juga menolak alasan dari tergugat yang menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak memenuhi syarat notifikasi atau pemberitahuan. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai notifikasi CLS.                  Majelis hakim berpendapat pemberitahuan dari pengadilan kepada para tergugat setelah gugatan didaftarkan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata sehingga dapat dijadikan sebagai acuan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: