Selamat Datang Asosiasi Konsultan HKI Indonesia...
Utama

Selamat Datang Asosiasi Konsultan HKI Indonesia...

Asosiasi Konsultan HKI terbentuk. Formatur diberi waktu tiga bulan ke depan untuk menyusun komposisi pengurus dan AD/ART organisasi.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Selamat Datang Asosiasi Konsultan HKI Indonesia...
Hukumonline

 

Semula untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua, seseorang harus memperoleh sedikitnya 20 dukungan. Ini semakin mengerucutkan calon karena jumlah peserta yang hadir tak sampai 80 orang dari 256 konsultan HKI yang diundang. Formulir dukungan sudah disediakan Panitia Persiapan, sehingga peserta tinggal mengisi nama yang diinginkan.

 

Melihat sedikitnya peserta, Panitia akhirnya menurunkan persyaratan dukungan menjadi 15 orang. Setelah itu muncullah nama Amalia Rooseno, Dwi Anita Deruherdani, Insan Budi Maulana, Chandra Hamzah, Helen Anita T. Ongko, dan Ferry Firman Nurwahyu.

 

Sampai di sini, perjalanan pertemuan masih berlangsung tanpa sandungan berarti. Tetapi ketika Rizki Adiwilaga, pimpinan sidang, menyatakan calon ketua tak perlu menyampaikan visi dan misi, sebagian peserta langsung protes. Pemrotes berpendapat bahwa penyampaian visi dan misi  adalah bagian yang penting untuk mengetahui intelektualitas seorang ketua. Selain penyampaian visi dan visi, perlu juga diadakan sesi tanya jawab.

 

Untuk mengakhiri beda pendapat tersebut dilakukan voting. Mayoritas peserta mendukung visi dan misi, tetapi tanpa tanya jawab. Kepada setiap calon diberi waktu tiga menit untuk memaparkan program kerjanya masing-masing. Insan Budi Maulana, salah seorang calon, protes atas tidak adanya tanya jawab. Insan akhirnya memilih mengundurkan diri.

 

Pemilihan ketua organisasi  pun dilakukan dengan menuliskan nama kandidat ketua pada selembar kertas yang kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang telah disediakan. Panitia Persiapan memanggil nama-nama konsultan HAKI berdasarkan daftar hadir.

 

Hasil pemungutan suara untuk memilih ketua berlangsung cukup menegangkan. Pasalnya, suara dukungan dari kandidat ketua saling berkejaran utamanya pada kandidat ketua Chandra Hamzah dan Helen. Di akhir pemungutan suara, Chandra Hamzah hanya unggul satu suara dari Helen. Chandra meraih  14 suara dan Helen memperoleh 13 suara. Disusul kemudian oleh Ferry Firman yang meraup               10 suara. Ketiga orang inilah yang akan menjadi formatur dari Asosiasi Konsultan HKI Indonesia dimana yang menjadi ketuanya adalah Chandra Hamzah.

 

Terpilihnya Hamzah bukan berarti menyelesaikan persoalan. Ada perbedaan jumlah suara yang memilih dengan daftar hadir. Pada tahap awal, Panitia menyebutkan jumlah peserta yang akan memberikan suara ada 58 orang sesuai daftar absensi. Namun ketika dijumlahkan, total kertas suara yang masuk mencapai 63. Lho, darimana lima suara tambahan? Kepada hukumonline, Rizki mengatakan perbedaan itu terjadi hanya karena ada daftar absensi yang terselip di dalam berkas. Jumlah sebenarnya 63 orang. Namun dalam keterangan pers yang dikirimkan ke hukumonline belakangan, jumlah peserta hadir bertambah menjadi 78 orang. Lantas, yang mana yang benar?

 

Kerjasama

Sesaat setelah dinyatakan sebagai ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia, dalam pidato sambutannya, Chandra Hamzah mengucapkan terima kasih kepada pihak telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan rekannya (Helen dan Ferry;red) yang ditunjuk sebagai formatur asosiasi. Ia menginginkan kerjasama diantara para konsultan HAKI karena tanpa ada kerjasama tersebut, asosiasi konsultan HAKI akan kehilangan bentuknya. Tali persaudaraan yang selama ini ada, kita coba jalin kembali karena kekuatan organisasi adalah di tangan anggota begitu ucapnya.

 

Sementara itu, Bertus yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pembentukan Organisasi Profesi Konsultan HKI  menyatakan kebahagiannya dengan terbentuknya wadah bagi konsultan HKI ini. Saya sangat merindukan organisasi profesi ini terbentuk karena dengan  saya berkecimpung di bidang HKI, sayalah yang sangat berbahagia dan saya mengantar saudara-saudara untuk membentuk organisasi ini begitu tuturnya  

 

Selanjutnya, Panitia Panitia Persiapan Pembentukan Organisasi Profesi Konsultan HKI mengamanatkan kepada ketua terpilih Chandra Hamzah untuk menyusun kepengurusan, menyusun AD/ART organisasi dan mengundang rapat anggota selambat-lambatnya tiga bulan dari saat terpilih. Ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia  akan memegang  jabatan selama masa tiga tahun.

 

Sudah hampir dua minggu Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dideklarasikan. Selama waktu itu pula Chandra Hamzah bersama anggota formatur lain terus berusaha menjalankan amanat yang dia emban setelah terpilih sebagai Ketua Konsultan HKI pada 15 September lalu.

 

Deklarasi Asosiasi di Gedung YTKI Jalan Gatot Subroto Jakarta itu dirancang oleh Panitia Persiapan Pembentukan Organisasi Profesi Konsultan HKI yang beranggotakan sembilan orang. Rizky A. Adiwilaga, yang memimpin pertemuan malam itu, langsung membacakan Deklarasi Berdirinya Asosiasi.

 

Perjalanan membentuk Asosiasi bukanlah pekerjaan gampang. Ada jalan terjal yang harus dilalui mulai awal pertemuan, ketika masih membahas agenda. Soal, nama asosiasi, misalnya, muncul sejumlah usulan. Antara lain Ikatan Konsultan HKI Indonesia disingkat IKOHI, Asosiasi Konsultan HKI Indonesia disingkat ASKI atau ASKHI, Himpunan Konsultan HKI Indonesia disingkat HKHKI, Perhimpunan Konsultan HKI Indonesia disingkat Perhaki, Organisasi Konsultan HKI Indonesia disingkat OKHKI dan yang terakhir Paguyuban Konsultan HKI Indonesia.

 

Dari hasil  pemungutan suara terbanyak, disepakati bahwasanya nama yang dipilih menjadi nama organisasi profesi HKI adalah Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Singkatan resmi dari nama asosiasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh ketua yang terpilih.

 

Pemilihan ketua

Seperti di organisasi lain, pemilihan Ketua Asosiasi termasuk yang paling ramai malam itu. Para konsultan yang hadir menyepakati pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.

Tags: