Jeffrey Baso tak Dituntut Bayar Uang Pengganti
L/C Fiktif BNI

Jeffrey Baso tak Dituntut Bayar Uang Pengganti

Tuntutan JPU lebih ringan dibanding terdakwa lain pembobol BNI Kebayoran Baru.

Oleh:
CRI
Bacaan 2 Menit
Jeffrey Baso tak Dituntut Bayar Uang Pengganti
Hukumonline

 

Tuntutan yang diberikan JPU jauh lebih ringan ketimbang tuntutan kepada terdakwa lain yang sama-sama terjerat pencairan L/C fiktif Bank BNI,  yakni Adrian Waworuntu dan Dicky Iskandardinata. Dicky Iskandardinata yang oleh majelis hakim PN Jaksel divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh penuntut umum. Adrian Waworuntu divonis seumur hidup, sama dengan tuntutan penuntut umum.

 

JPU enggan menjelaskan perbedaan tuntutan dan tidak diwajibkannya terdakwa Jeffrey Baso membayar uang pengganti. Aduh, nggak tahu saya, kilah Risal,

 

Sebagaimana diketahui, Jeffey Basso didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama adalah korupsi dalam pencairan L/C fiktif seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, Jeffrey dinilai melakukan pencucian uang dengan menempatkan dan mengalirkan dana perdiskontoan fiktif perusahaannya ke berbagai rekening lain secara berkelanjutan, seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (1) sub a, b, c UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dalam analisa yuridisnya, Penuntut umum berpendapat bahwa permohonan pembayaran L/C ekspor kepada Bank BNI adalah melawan hukum karena diajukan atas dasar kegiatan ekspor fiktif yang dilakukan PT. Triranu Caraka Pacific. Dari hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan bahwa PT. Triranu Caraka Pacific tidak melakukan kegiatan ekspor apapun ke negara manapun jelas penuntut umum. 

 

Mengenai analisa yuridis terhadap unsur melawan hukum, Penuntut umum tetap menggunakan ajaran melawan hukum materil. Menurut penuntut umum, di dalam ilmu hukum dikenal dua ajaran melawan hukum, yaitu formil dan materil. Dalam semangat pemberantasan korupsi, pembuat undang-undang telah mencantumkan pula dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 dengan memberikan pengertian melawan hukum, dalam arti formil maupun materil, urai JPU dalam berkas tuntutannya. 

 

Dalam pembuktian unsur lainnya, penuntut umum menyatakan bahwa tindakan pendiskontoan L/C fiktif BNI tersebut ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terjadi penyimpangan L/C ekspor yang tidak digunakan untuk ekspor tetapi untuk kepentingan pengembangan usaha.

 

Atas tuntutan penuntut umum tersebut, penasehat hukum Jeffrey meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Sidang pun akan dilanjutkan pada selasa (17/10) dengan agenda pembacaan pleidoi.

 

Setelah sempat dua kali persidangannya tertunda, akhirnya tuntutan terhadap Jeffrey Baso dibacakan oleh penuntut umum pada Selasa (10/10). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Sutjahyo Padmo, menggelar kembali persidangan dengan terdakwa Jeffrey Baso yang terlibat dalam perkara korupsi pencairan L/C fiktif. Dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan oleh Penuntut Umum.

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa dakwaan pertama mengenai korupsi telah terbukti. Namun Penuntut Umum menyatakan karena dakwaan yang diajukan kepada Jeffrey bersifat alternatif, maka penuntut  umum tidak akan melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian terhadap dakwaan kedua. Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, kami akan membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yaitu dakwaan pertama, papar jaksa penuntut umum, Risal.

 

Jeffrey dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana tercantum  dalam dakwaan pertama yang mengakibatkan kerugian yang harus ditanggung oleh negara cq PT BNI (Persero) mencapai Rp155,22 Milyar. Oleh karenanya, penuntut umum menuntut Jeffrey dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Namun penuntut umum tidak meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti. Tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa jawab Risal, anggota penuntut umum yang ditemui usai  persidangan.

 

Selain itu, penuntut umum menuntut agar barang bukti berupa sebidang tanah seluas 5000 meter persegi, Sertifikat Hak Milik No. 1734  terletak di Denpasar, Bali dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Raffles Hills Cibubur, Cimanggis dirampas untuk negara cq PT BNI (Persero).

Halaman Selanjutnya:
Tags: