Hubungan Gramarindo dengan BNI Bersifat Perdata?
L/C Fiktif BNI

Hubungan Gramarindo dengan BNI Bersifat Perdata?

Pengacara terdakwa menganggap hubungan BNI dengan Gramarindo tak lebih sebagai hubungan perdata.

Oleh:
CRI
Bacaan 2 Menit
Hubungan Gramarindo dengan BNI Bersifat Perdata?
Hukumonline

 

Seyogianya Jeffrey Baso pun akan membacakan pledoi sendiri. Namun karena kesehatannya kurang, pembacaan pledoi itu kemungkinan akan dilanjutkan hari ini (18/10).

 

Sudah dibatalkan MK

Dalam pleidoinya yang diberi judul Korban Konspirasi Perkara BNI, penasehat hukum berpandangan bahwa korupsi mengandung dua hal. Pertama, adanya korupsi menyebabkan lemahnya upaya pemberantasan korupsi. Kedua, adanya pihak atau golongan tertentu yang memaksa atau mendesak penegak hukum menggunakan alasan pemberantasan korupsi demi mempertahankan kepentingannya. Sehingga dalam hal yang kedua, proses hukum terlihat tidak lebih dari sekedar alat belaka. Ilustrasi inilah yang tergambarkan dalam pengajuan perkara atas terdakwa Ir. Jeffrey Baso Farida menjelaskan.

 

Tm penasehat hukum mencoba menguraikan kembali eksepsi yang pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.  Dalam analisis yuridisnya, penasehat hukum mencoba menggugurkan semua unsur tindak pidana yang dituntut kepada terdakwa. Dimulai dengan menguraikan unsur pada dakwaan primer, penasehat hukum berpendapat bahwa yang menjadi delik inti adalah pasal 2 ayat (1) UU NO 31 Tahun 1999 Jo UU NO 20 Tahun 2001.

 

Analisis JPU yang mengatakan unsur setiap orang yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) adalah prematur ujar Andika, penasehat hukum yang lain. Ia menambahkan bahwa unsur setiap orang tergantung pada delik intinya dan tidak berdiri sendiri. Andika menjelaskan bahwa sudah ada yurisprudensi yang mengatur mengenai unsur setiap orang akan memiliki makna jika dikaitkan dengan unsur yang lain.

 

Tri Hartanto, anggota tim penasehat hukum yang lain melanjutkan, Dengan demikian, unsur setiap orang harus dihubungkan dengan bestandelen delict-nya, yaitu melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Terhadap ajaran melawan hukum materil yang digunakan penuntut umum, penasehat hukum menolaknya dengan dalih ajaran melawan hukum materil hanya akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Selain itu, tim penasehat hukum juga berpendapat bahwa terhadap ajaran melawan hukum materil yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006.

 

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum juga menyatakan ketidaksepakatannya terhadap analisis penuntut umum yang menyatakan bahwa perkara korupsi adalah delik formil. Berdasarkan keterangan ahli, dapat disimpulkan bahwa kata ‘dapat' menunjukkan tindak pidana korupsi merupakan delik materil tukas Tri.

 

Tim penasehat hukum Jeffrey Baso berpendapat bahwa tindakan pendiskontoan letter of credit (L/C) pada BNI Kebayoran Baru merupakan perbuatan perdata, bukan merupakan tindak pidana. Buktinya adalah penerbitan Akta Pengakuan Utang (APU) No. 7 yang menyatakan bahwa terdakwa mengakui adanya utang akibat pencairan L/C tersebut. APU No. 7 itu sendiri sudah sesuai dengan standar baku yang berlaku di BNI.

 

Pendapat itu disampaikan tim penasehat hukum Jeffrey Baso dalam persidangan lanjutan skandal pembobolan BNI di PN Jakarta Selatan, kemarin (17/10). Dengan ditekennya APU No. 7 antara Gramarindo dan BNI menunjukkan unsur menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi tidak terbukti. „Apalagi BNI sudah menerima aset dari Gramarindo sebagai tindak lanut APU tersebut, ujar Farida Sulstiyani, salah seorang penasehat hukum terdakwa.

 

Farida menjelaskan bahwa APU dimaksud merupakan gagasan BNI, sehingga posisinya harus dianggap sebagai perjanjian antara Gramarindo dengan BNI. Gramarindo, ujar Farida, sudah menunjukkan iktikad baik dengan cara menyerahkan sejumlah aset. Ini membuktikan hubungan keperdataan, tegasnya.

 

Farida menambahkan bahwa BNI adalah badan hukum negara yang bersifat prifat. Selain itu, setelah menyatakan terbuka BNI dalam menjalankan aktivitasnya harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas dan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

Menurut Farida, modal yang disertakan pemerintah dalam bentuk saham kepada  BNI kemudian sepenuhnya menjadi tanggung jawab persero. Artinya, jika suatu saat nilai saham turun kemudian merugi, maka persero lah yang harus menanggungnya. Bukan pemerintah.

 

Penasehat hukum terdakwa berpendapat BUMN dan BUMD tidak tunduk pada audit dan standar akuntansi atau pemerintah, melainkan mengikuti standar pada akuntan publik.  Penasehat hukum meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dimaksud dan karenanya membebaskan terdakwa dari proses hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: