Dugaan Monopoli Pasar Telekomunikasi Dilaporkan ke KPPU
Berita

Dugaan Monopoli Pasar Telekomunikasi Dilaporkan ke KPPU

Delapan puluh persen pangsa pasar telekomunikasi Indonesia dikuasai oleh negara perusahaan dari Singapura?

Oleh:
CRI
Bacaan 2 Menit
Dugaan Monopoli Pasar Telekomunikasi Dilaporkan ke KPPU
Hukumonline

 

Arief menjelaskan bahwa industri telekomunikasi menyangkut hajat hidup orang banyak, maka seharusnya berdasarkan hukum, industri tersebut harus dikuasai oleh negara. Namun kenyataan menunjukkan lain. Ini malah dikuasai oleh negara tetangga kita. Singapura, melalui satu perusahaannya, yaitu Temasek Holding.

 

Menyangkut pola tarif, ini tidak begitu dirasakan oleh konsumen. Namun jika diperhatikan secara seksama, maka terlihat bahwa antara kedua perusahaan telah melakukan penetapan harga (Price Fixing).

 

 

Alokasi Waktu

Indosat (Matrix)

Telkomsel (Halo)

Fixed Line

Peak (08.00-22.00)

503,75

504

Fixed Line

Off Peak (22.00-08.00)

422,5

423

   Sumber : FSP BUMN  yang diambil dari website telkomsel dan mentari

 

Dengan adanya penyamaan tarif ini, Arief berpendapat sangat berpeluang untuk menjatuhkan kompetitor lain. Mengenai afiliasi dengan perusahaan Singapura, Temasek Holding, Arief menjelaskan bahwa ST Telemedia yang menggunakan STT Communication Ltd dalam mengakuisisi Indosat adalah sepenuhnya milik Temasek Holding.

 

Sedangkan untuk mencaplok Telkomsel, Temasek melalui Singapore Telecommunication Pte Ltd (Singtel) menggunakan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd untuk memuluskan niatnya.

 

Saat ini tarif sudah dikuasai oleh leader company, dalam hal ini Indosat dan Telkomsel. Jadi biasanya leader market itu seenaknya menentukan harga, dan follower market akan mengikuti. Disinilah terjadi persaingan tidak sehat.  Dengan kata lain menurutnya, Temasek lah yang telah memonopoli harga atau tarif.

 

Selain penetapan harga, FSP BUMN juga melihat adanya pelanggaran pasal 10 (boikot), pasal 12 (trust), pasal 17 (monopoli), pasal 19 (penguasaan pasar), pasal 22 (konspirasi), pasal 27 jo pasal 25 (posisi dominan) dan pasal 29 (kewajiban melapor) dari UU No. 5 Tahun 1999.

 

Kami akan mencari dukungan juga ke DPR, selain itu kami juga akan mendesak pemerintah melakukan buy back untuk ber-G to G dengan pemerintah Singapura agar memberikan izin kepada Temasek untuk menjual kembali saham kepemilikannya, tandas Arief.

 

Masih membekas di ingatan kita momen di penghujung tahun 2002. Kala itu terjadi gelombang demonstrasi menolak dilepaskannya 41,94 persen saham pemerintah di Indosat kepada ST Telemedia Pte Ltd. Kini perusahaan yang memayungi Satelindo, IM3 dan Bimagraha tersebut bersama dengan Telkomsel dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Adalah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN) pihak yang melaporkan dugaan adanya praktik tidak sehat dan kecenderungan dimonopolinya dua perusahaan tersebut.

 

FSP BUMN menyatakan telah menemukan bukti dan fakta yang mengindikasikan adanya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Salah satu indikasi pelanggaran dimaksud adalah dalam penerapan tarif seperti tercantum dalam pasal 5 UU No. 5 tahun 1999. Sangatlah ganjil melihat bahwa Indosat memiliki struktur pola tarif yang sama dengan kompetitornya, yakni telkomsel, Arief Poyuono.

 

Menurut Arief, kesamaan pola tarif yang diterapkan oleh kedua pihak dimungkinkan terjadi, karena keduanya memiliki afiliasi yang erat satu dengan yang lain dari sisi pemegang saham dan manajemen perusahaan. Direktur bisnis kedua perusahaan tersebut dipegang oleh afiliasi dari Temasek, papar Arief.

Tags: