Perbedaan Itsbat Waktu Idul Fitri Bisa Dibawa ke Pengadilan Agama
Berita

Perbedaan Itsbat Waktu Idul Fitri Bisa Dibawa ke Pengadilan Agama

Perbedaan waktu mulainya lebaran 1 Syawal 1427 kembali terjadi. Pengurus Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa Idul Fitri jatuh pada Senin 23 Oktober, sementara pendapat lain menyatakan lebaran baru jatuh pada 24 Oktober.

Oleh:
Mys/CRI
Bacaan 2 Menit
Perbedaan <i>Itsbat</i> Waktu Idul Fitri Bisa Dibawa ke Pengadilan Agama
Hukumonline

 

PP Muhammadiyah sendiri berpendapat bahwa ijtima awal Syawal sebenarnya jatuh pada hari Minggu pukul 12.15 WIB. Setelah ijtima biasanya matahari terbenam disusul bulan. Saat-saat inilah yang menandakan pergantian bulan.

 

Mantan Menteri Agama Prof. Quraisy Shihab mengatakan bahwa perbedaan itu seharusnya bisa disatukan Departemen Agama. Ada dua cara yang biasa dilakukan. Pertama, hisab seperti yang dipakai Muhammadiyah, dengan maksud mencari bulan. Kedua, kalau bulan tidak ditemukan, maka pemerintah mengumumkan untuk menyempurnakan 30 hari.

 

Dikatakan Quraisy Shihab, melihat bulan tak harus di negeri sendiri. Di manapun bulan bisa dilihat, maka bisa dijadikan acuan. Ini sudah menjadi ide negara-negara Organisasi Konperensi Islam (OKI).

 

Perbedaan waktu lebaran sebenarnya bukan kali ini saja terjadi, bahkan hampir terjadi setiap tahun. Menteri Agama Maftuh Basuni mengatakan bahwa perbedaan itu adalah sesuatu yang wajar dan tak perlu dianggap sebagai sengketa atau perselisihan. Perbedaan itu jangan dianggap sebagai percekcokan, kata Menag. 

 

Begitulah memang seharusnya. Kalaupun masih terus terjadi perbedaan penentuan waktu puasa dan Idul Fitri, para pihak yang berbeda pendapat bisa meminta penetapan dari Pengadilan Agama. Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama diberi wewenang memberikan itsbat. Menurut Andi Syamsul Alam, Ketua Muda MA Urusan Peradilan Agama, ini adalah kewenangan baru bagi Pengadilan Agama.

 

Kewenangan baru itu diatur dalam pasal 52 A yang berbunyi: Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

Meskipun itu merupakan kewenangan baru, bagian penjelasan sudah menyebutkan bahwa selama ini Menteri Agama selalu meminta penetapan dari Pengadilan Agama. Menteri meminta itsbat (penetapan) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Penetapan itulah yang jadi dasar Menteri mengeluarkan penetapan waktu Idul Fitri.

 

Pemerintah sendiri, menurut Menteri Agama, baru akan melaksanakan sidang itsbat penentuan lebaran pada hari Minggu, 22 Oktober. Dalam sidang inilah ditetapkan apakah Lebaran 1427 H jatuh pada hari Senin atau Selasa.

Tags: