Posita dan Petitum Bertentangan, Conoco Lolos dari Gugatan
Berita

Posita dan Petitum Bertentangan, Conoco Lolos dari Gugatan

ConocoPhilips Indonesia untuk sementara bisa bernafas lega. Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan terhadap perusahaan ini tidak dapat diterima.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
Posita dan Petitum Bertentangan, Conoco Lolos dari Gugatan
Hukumonline

 

Tetapi bagi Saptasarana, hal itu menjadi pertanyaan. Rico Pandeirot, kuasa hukum perusahaan itu, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap putusan majelis. Pertimbangan majelis hakim dinilainya terlalu sederhana. Perlu dirinci, bagian mana dari posita dan petitum yang tidak sinkron, ujarnya ketika dihubungi via telepon.

 

Menurut Rico, majelis hakim kurang jeli dalam memahami hubungan antara perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi. Rico berpendapat bahwa wanprestasi itu bagian dari PMH walaupun wanprestasi itu memang lebih spesifik. Wanprestasi itu adalah akibat dari PMH. Karena itu, petitumnya yang kita minta adalah ganti kerugian akibat dari PMH, tegasnya.

 

Rico mengaku masih mempertimbangkan dua alternatif untuk menindaklanjuti putusan ini. Yang pertama adalah mengajukan gugatan baru dengan memfokuskan gugatan kepada perbuatan melawan hukum. Atau, yang kedua, menempuh upaya banding. Tapi semua masih menunggu apa kata klien, lanjutnya.

 

Gugatan kurator Saptasarana Personaprima sudah berjalan setahun. Anggota majelisnya pun sudah ada yang berganti. Sengketa ini bermula ketika Sapta dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga PN Jakarta Pusat. Randy Rizaldi selaku kurator yang ditunjuk mengurus boedel pailit, merasa ada yang tak beres dalam pelaksanaan Kontrak No. TE 10707/RD antara Sapta dengan Conoco mengenai jasa pengelolaan alat-alat pengeboran (rig management services).

 

Pada bulan Agustus tahun lalu, Randy kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Conoco. Melalui kuasa hukumnya dari OC Kaligis & Associates, Randy menyatakan bahwa ConocoPhilips Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan kontrak secara sepihak, sebelum masa kontrak itu berakhir.

 

Pihak conoco berdalih bahwa rig-rig yang disediakan Sapta tidak datang sesuai waktu yang dijanjikan (16 April 2002). Bahkan setelah sampai ke lokasi, rig-rig tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/12) siang, majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan yang diajukan kurator PT Saptasarana Personaprima kabur (obscuur libel), sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Sidang pembacaan putusan itu sendiri tidak dihadiri oleh penggugat.

 

Majelis hakim yang diketuai Lief Sofijullah menjelaskan bahwa posita dan petitum gugatan saling bertentangan. Pada bagian posita, penggugat mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, tetapi dalam petitum terjadi wanprestasi. Bagi majelis, kedua hal itu berbeda dan saling bertentangan. Namun, majelis tak menjelaskan secara rinci dan konseptual apa perbedaan keduanya.

 

Meskipun tak merinci perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi (ingkar janji), putusan majelis sudah cukup menggembirakan pihak Conoco. Putusan majelis membuktikan bahwa pengadilan tak bisa diintervensi, dan ini menjadi kabar baik bagi investor, ujar Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Conoco.

Tags: