Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen
PHK Wartawan Kompas

Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen

Kasus PHK terhadap wartawan Kompas P. Bambang Wisudo memunculkan kembali perdebatan atas penyerahan 20 persen saham perusahaan kepada karyawan.

Oleh:
CRY
Bacaan 2 Menit
Dari Warisan Saham Hingga Keresahan Manajemen
Hukumonline

 

Bambang tidak hadir dalam aksi tersebut karena sedang mengisi pelatihan jurnalistik di Yogyakarta. Kehadirannya diwakili oleh istrinya, Sri Yanuarti yang hendak menyampaikan surat penolakan pemecatan terhadap suaminya. Surat itu ditulis sendiri oleh Bambang. Sayang, keinginan Yanu—panggilan akrab istri Bambang—tak kesampaian. Manajemen Kompas menolak menemuinya.

 

Mempersoalkan Warisan Saham

Ada poin penting dalam surat pemecatan yang ditujukan kepada P Bambang Wisudo yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo. Poin itu soal pemutarbalikkan fakta dan perbuatan tidak menyenangkan kepada perusahaan. Kedua tindakan Bambang yang dilakukan pada 7 dan 8 Desember 2006 ini telah menimbulkan keresahan kepada karyawan lain. Perusahaan dengan ini memutuskan tidak ada kepercayaan lagi kepada Saudara dan tidak dapat memperpanjang hubungan kerja dengan Saudara terhitung mulai tanggal 9 Desember 2006, begitu bunyi surat tersebut.

 

Menanggapi tudingan manajemen Kompas bahwa dirinya sebagai biang keresahan, Bambang menolak mentah-mentah. Apa bedanya koran dengan leaflet? Itu adalah media informasi. Setiap hari kita bekerja menyebarkan informasi, tandasnya ketika dihubungi hukumonline lewat telepon, Senin (11/12).

 

Bambang yakin bahwa pemecatan terhadap dirinya terkait dengan aktivitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Waktu itu, dengan dimotori Ketua PKK dan dirinya, PKK menanyakan tentang warisan saham sebesar 20 persen yang dijanjikan PK Ojong—salah satu pendiri Harian Kompas—kepada karyawan Kompas.

 

Janji tersebut disampaikan PK Ojong sejak 1980 silam. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan oleh manajemen Kompas hingga sebelum terjadi pemecatan. Dalam pengakuannya, Bambang menegaskan bahwa setelah terjadi serangkaian perundingan yang alot, akhirnya pada 13 September 2006 terjadi kesepakatan soal warisan saham tersebut.

 

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Syahnan Rangkuti sebagai Ketua Umum PKK dan St Sularto (Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas) sebagai perwakilan Manajemen Kompas. Saham sebesar 20% seperti yang dijanjikan PK Ojong tidak jadi diberikan kepada karyawan. Dan, sebagai gantinya, karyawan akan menerima 20% dividen PT Kompas Media Nusantara. Kesepakatan itu sebenarnya merugikan karyawan karena karyawan kehilangan 20% saham atas PT Kompas Media Nusantara yang diwariskan oleh Pak Ojong sejak 1980, tutur Bambang.

 

Ada kekhawatiran yang diungkapkan Bambang dengan tidak dilibatkannya Pemimpin Redaksi Kompas Redaksi Suryopratomo dalam kesepakatan tersebut. Saya khawatir akan ada balas dendam pihak manajemen kepada pengurus PKK, ujar Bambang.

 

Disekap dan Diinterograsi

Kekhawatiran itu pun menjadi kenyataan. Tiba-tiba saat rapat redaksi pada 15 November diumumkan kebijakan tentang mutasi, rotasi dan pengalihan tugas di lingkungan redaksi. Anehnya, seperti dituturkan Bambang dalam testimoninya, seluruh pengurus PKK terkena kebijakan tersebut.

 

Ketua Umum PKK Syahnan Rangkuti 'dibuang' ke Padang. Bambang 'dibuang' ke Ambon. Satu pengurus dipromosikan menjadi wakil kepala biro sedang satu pengurus lainnya hanya pindah tugas liputan.

 

Tentu saja, atas kebijakan itu, Bambang melakukan protes. Ia segera melayangkan surat kepada Jakob Oetama selaku Pemimpin Umum Harian Kompas dan dijawab oleh Jacob bahwa persoalan ini menjadi urusan Wakil Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi.

 

Selanjutnya, bisa ditebak. Proses soal mutasi pun menjadi berlarut-larut. Manajemen Harian Kompas saling lempar tanggung jawab. Diakui Bambang, dirinya merasa dipingpong. Tidak ada jawaban yang pasti baik dari St Sularto maupun Bambang Sukartiono (GM-SDM). Permintaan saya sederhana saja. Surat keputusan pemindahan saya ke Ambon yang mengarah pada pelanggaran UU Serikat Pekerja/Buruh dicabut atau direvisi. Saya memberikan batas waktu keputusan definitif koreksi atas pemindahan saya selambat-lambatnya 6 Desember, ujarnya.

 

Namun, hingga sampai tenggat (6/12), ternyata manajemen Harian Kompas tidak juga memberi jawaban yang pasti. Saat itu pula, dihadapan aktivis mahasiswa, pers mahasiswa, NGO, guru, dosen, dan aktivis bantuan hukum yang memberikan dukungan dengan datang ke kantor Harian Kompas, Bambang mencanangkan akan melawan hingga surat keputusan itu dicabut atau direvisi.

 

Bambang lantas membagi-bagikan tembusan surat yang pernah dia kirim ke Jakob Oetama. Ia juga menempelkan surat itu di papan pengumuman di lantai 3 dan 4. Esok harinya, Bambang tetap melanjutkan aksinya membagi-bagikan surat yang dia kirim ke Jakob Oetama dan leaflet berjudul 'Pemberangusan Aktivis Serikat Pekerja di Surat Kabar Kompas' kepada seluruh karyawan di lantai 3, 4 dan 5. Akibat aksinya ini, Bambang mendapat teguran keras dari Pemimpin Redaksi Harian Kompas.

 

Hari berikutnya, Jumat pagi (8/12), Bambang telah mendengar kabar bahwa dirinya akan dipecat. Kabar itu menjadi terang ketika Wakil Editor Kennedy Nurhan—atasan langsung Bambang—menyampaikan berita soal pemecatan itu.

 

Nah, karena sudah tahu pasti dipecat, Bambang pun berpamitan kepada sejumlah karyawan. Dan, di lantai dasar, Bambang masih membagikan surat dan leaflet yang tersisa. Di tengah-tengah suasana pamitan yang menyenangkan itu, tiba-tiba Bambang diringkus oleh 4 satpam yang dipimpin oleh Wakil Komandan Satpam Kompas Kiraman Sinambela.

 

Dengan kasar dan digotong secara paksa, Bambang di bawah ke ruangan satpam. Menurut Bambang, upaya paksa satpam itu merupakan penyekapan terhadap dirinya. Bukan itu saja, saat disekap, diakui Bambang, dirinya juga diinterogasi oleh satpam. Cukup lama saya dalam sendirian dan terteror, ujarnya. Di depan kamera yang dipasang satpam, Bambang sempat berkata, Pak Jakob, beginikah cara Kompas memperlakukan karyawannya?

 

Setelah dua jam dalam penyekapan, akhirnya Bambang menerima surat pemecatan atas dirinya. Yang aneh, menurut Bambang, surat itu ditandatangi bukan oleh GM-SDM atau Pemimpin/Wakil Pemimpin Umum. Namun, surat itu ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Suryopratomo. Tidak ada permintaan maaf sepotong katapun dari pimpinan Kompas yang hadir di ruangan itu atas kekerasan yang saya alami, tandasnya.

 

Selanjutnya, Bambang melalui kuasa hukumnya, Sholeh Ali akan melakukan testimoni di LBH Jakarta pada Rabu (13/12). Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo atas perbuatan tidak menyenangkan pada Sabtu (9/12) ke Mabes Polri.

 

Tetap Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo tidak bersedia diwawancarai. Upaya hukumonline mengirim pertanyaan lewat e-mail dan surat yang difaks ke Harian Kompas, belum juga ada tanggapan. Begitu juga, saat Suryopratomo dihubungi di telepon selulernya, yang terdengar hanya lantunan nada tunggu lagu dari Ada Band.

 

Sebelumnya, sebagaimana dikutip detik.com (11/12), Suryopratomo membantah bahwa pemecatan ini merupakan balas dendam manajemen atas aksi pengurus PKK. Ini soal indisipliner dan hubungan kekaryawanan biasa, ujarnya.

 

Tommy menjelaskan bahwa proses pemecatan itu sudah digodok dalam rapat Dewan Kehormatan Karyawan (DKK) Harian Kompas. Tahap berikutnya, PHK ini disampaikan kepada Depnakertrans. Selama proses di Depnakertrans masih berjalan, dia berjanji, Hak Bambang Wisudo masih kami penuhi secara utuh hingga keputusan Depnakertrans turun. Tommy juga mengelak terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh satpam. Silakan periksa CCTV, ujarnya.

 

Tidak biasanya pintu pagar Gedung PT Kompas Media Nusantara—penerbit Harian Kompas—di Jalan Palmerah Selatan 26-28 Jakarta tertutup rapat dan dijaga ketat oleh sejumlah satuan pengaman (satpam). Semua tamu yang akan masuk diperiksa satu per satu secara ketat. Wartawan dilarang masuk!

 

Penjagaan yang serba ketat pada Senin (11/12) itu ternyata untuk mengantisipasi aksi demontrasi dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas). Setidaknya ada 20 orang dari komite itu yang menggelar aksi di depan Gedung Kompas itu. Komite itu merupakan gabungan dari 16 organisasi di antaranya AJI, ICW, YLBHI, dan LBH Pers. Mereka hanya bisa berorasi di depan Gedung Kompas, tak bisa merangsek lebih dalam ke halaman gedung.

 

Aksi ke-16 organisasi yang tergabung dalam Kompas itu merupakan aksi solidaritas atas pemecatan P Bambang Wisudo, wartawan senior Kompas. Pemecatan itu sendiri dilakukan oleh Pemimpin Redaksi pada 9 Desember lalu melalui surat No. 074/Red/SDM/XII/2006 tertanggal 8 Desember 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags: