Dipidanakan, Petani Benih Mengadu ke Komisi Yudisial
Berita

Dipidanakan, Petani Benih Mengadu ke Komisi Yudisial

Sejumlah petani di Jawa Timur diseret ke pengadilan karena dituduh memalsukan benih jagung. Seorang petani malah diadili di dua pengadilan berbeda. Putusan hakim di kedua pengadilan pun tidak sama.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Dipidanakan, Petani Benih Mengadu ke Komisi Yudisial
Hukumonline

 

Setidaknya, ada dua kejanggalan yang dikeluhkan para petani, termasuk ke Komisi Yudisial. Pertama, berkaitan dengan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU ini mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan budidaya tanpa izin atau sertifikasi tanpa izin.

 

Menurut Burhana, salah seorang petani yang pernah dipidana, petani tidak mungkin memenuhi persyaratan uji coba agar mendapatkan sertifikasi. Sebab, uji coba harus dilakukan di 15 provinsi dan tiap provinsi diuji coba di lima kabupaten. Aturan ini hanya akan menguntungkan pemodal besar. Petani tak akan bisa berkembang, tandasnya. Kedua, para petani ini bisa saja dihukum kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Masalahnya, jaksa seperti enggan menggunakan UU tersebut karena perusahaan yang melaporkan pun diduga sulit membuktikan pelanggaran terhadap  varietas tanaman mereka.

 

UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) memuat sanksi kepada orang yang menggunakan varietas tanaman tanpa seizin pemegang hak PVT. Hak pemegang PVT memberikan izin kepada pihak ketiga juga berlaku untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang  dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, dan mencadangkan untuk keperluan.

 

Nasib apes menimpa Budi Purwo Utomo. Setelah divonis bebas oleh PN Tulungagung, pria yang bekerja sebagai petani itu kembali harus berurusan dengan pengadilan. Kali ini ia diseret jaksa ke Pengadilan negeri Kediri. Di pengadilan terakhir, Budi dihukum percobaan.

 

Budi bukanlah pelaku terorisme atau pembunuhan berencana. Ia adalah salah seorang dari beberapa petani di Jawa Timur yang kesandung masalah hukum karena benih jagung. Jumlah petani yang menghadapi kasus serupa cukup banyak. Di Kediri saja, tak kurang dari 11 petani dilaporkan ke polisi dan harus duduk di kursi terdakwa. Sebagian di antaranya sudah mendapatkan vonis di tingkat pertama.

 

Burhana, misalnya. Pria ini divonis lima bulan penjara karena dituduh mengedarkan benih jagung tanpa sertifikasi. Petani lain ada yang dijerat dengan tuduhan meniru cara bercocok tanam perusahaan, ada pula yang dituduh memalsukan merek, atau pencurian benih. Ada banyak celah yang dipakai jaksa untuk menjerat petani seperti Burhana.

 

Maka, Senin (18/12) siang Burhana datang ke Komisi Yudisial ditemani sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat. Mereka menemui Zainal Arifin, Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial (KY). Kami ingin melaporkan prilaku hakim yang menangani perkara para petani ini, ujar Tejo Wahyu Djatmiko, bekas Direktur Eksekutif Konphalindo, yang dalam hal ini mewakili ICEL.

 

Prilaku hakim yang dimaksud sikap hakim yang begitu saja menerima dakwaan jaksa terhadap para petani yang dilaporkan oleh perusahaan perbenihan setempat. Salah satu yang terasa janggal adalah adanya dua putusan berbeda dari dua pengadilan berbeda terhadap Budi Purwo Utomo. Kami melihat proses pengadilan yang berlangsung sejak 2004 di Jawa Timur mengabaikan hak-hak petani dan membuat petani enggan untuk mengembangkan benih sesuai dengan teknik yang mereka miliki, ujar Fuad Bahari, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Petani Indonesia.

Tags: