Kerja Saat Hari Libur Resmi Berbuntut Perselisihan
Berita

Kerja Saat Hari Libur Resmi Berbuntut Perselisihan

Pekerja mendapatkan surat peringatan karena tidak bekerja saat libur resmi tanpa kejelasan.

Oleh:
CRK
Bacaan 2 Menit
Kerja Saat Hari Libur Resmi Berbuntut Perselisihan
Hukumonline

 

Menampik anjuran Disnaker itu, Indomarco menggugat para pekerja ke PHI  Jakarta dan meminta pengadilan menetapkan berlakunya surat peringatan tersebut. Persidangan telah dimulai sejak 30 November 2006 lalu.

 

Kuasa hukum Indomarco Victorianus Sihontang menyatakan dasar argumen gugatannya adalah Putusan P4D tanggal 9 Maret 2004 dalam perselisihan antara Indomarco dan Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI). Menurut Victor, putusan itu mewajibkan pekerja bekerja shift. Jadi mereka yang kena jadwal kerja pada hari libur ya harus bekerja. Kerja shift berbeda dengan kerja lembur, tegasnya.

 

Pekerja mendalilkan acuan pada putusan P4D tidak tepat, karena putusan itu hanya menjenjelaskan tentang kerja shift. Selain itu SBTPI sudah bubar dan tidak memiliki anggota, meski menurut Victor mereka hanya ganti kulit.  Pudjianto, Ketua SPMI, beranggapan bahwa seharusnya dipakai hukum nasional karena Indomarco tersebar dibanyak daerah, sedangkan putusan P4D hanya berlaku untuk Indomarco Ancol.

 

Terus-menerus

Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Namun, ayat berikutnya memungkinkan pengusaha untuk tetap mempekerjakan mereka pada waktu itu jika jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus. Menurut Victor, karena Indomarco melayani kebutuhan masyarakat, dan termasuk kebutuhan pokok maka ini termasuk pekerjaan dijalankan terus menerus.

 

Sementara Kepmenakertrans No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus pada Pasal 3, menyatakan usaha yang bila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, sebagai salah satu cabang usaha terus-menerus. Meski begitu, Pasal 4 menyatakan Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Tidak jelas betul apakah Pasal 4 ini mencakup pelaku pekerjaan secara terus-menerus, atau hanya berlaku bagi bidang pekerjaan lain.

Perselisihan antara pekerja Serikat Pekerja Mandiri Indomarco (SPMI) dengan pihak manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomarco), supplier barang-barang ke toko-toko Indomaret, berlanjut. Kemarin (18/01) persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta kembali digelar dengan agenda pengajuan kesimpulan para pihak. Rencananya putusan akan dibacakan Kamis minggu depan (25/01).

 

Pekerja berkesimpulan kebijakan pengaturan waktu lembur pada hari libur resmi tidak jelas, meski sudah ditanyakan oleh para pekerja. Indomarco juga tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan lembur pada hari libur resmi. Pekerja juga tidak pernah mendapatkan buku peraturan perusahaan dan sosialisasi pun tak ada. Oleh karena itu, surat peringatan yang diberikan kepada para pekerja harus dicabut.

 

Sebaliknya, Indomarco sebagai penggugat ngotot kerja pada hari libur resmi adalah kerja shift dan bukan kerja lembur dan karena bukan merupakan kerja lembur, pekerja harus masuk tanpa uang lembur. Surat peringatan pun dilayangkan karena pekerja tidak masuk pada jam kerjanya.

 

Permasalahan bermula saat Indomarco mengeluarkan surat peringatan kepada 210 pekerja yang tidak masuk pada 11 dan 14 April 2006 yang jatuh pada hari libur nasional. Karena tak mengindahkan surat peringatan setidaknya empat pekerja telah dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Indomarco. Tiga lainnya juga di-PHK dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan.

 

Masalah ini kemudian dibawa oleh SPMI kepada mediator di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta. Walau gagal dicapai kesepakatan, Disnaker kemudian secara tertulis menganjurkan Indomarco untuk membatalkan surat peringatan perusahaan terhadap 210 pekerja itu, dan membayar kepada mereka uang lembur secara tunai pada setiap akhir minggu.

Tags: