Kerja Shift Saat Libur Resmi Tetap Dihitung Lembur
Berita

Kerja Shift Saat Libur Resmi Tetap Dihitung Lembur

Kerja lembur di hari libur harus dengan pemberitahuan dan kesepakatan tertulis.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kerja <i>Shift</i> Saat Libur Resmi Tetap Dihitung Lembur
Hukumonline

 

Perkara tentang lembur pada hari libur ini diajukan oleh Indomarco sebagai buntut dari penolakannya terhadap anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk membatalkan surat peringatan.

 

Terkait surat peringatan ini empat orang telah di PHK, namun mereka menerima PHK itu. Sementara perkara tiga orang yang dipecat dengan alasan mencemarkan nama baik perusahaan,  Agus Romli, Pudjianto dan Ratman baru akan dibahas di Disnaker Jakarta.

 

Saat dihubungi hukumonline, kuasa hukum Indomarco Victor Sihontang tak bersedia berkomentar. Sementara, Agus Romli, seorang wakil para pekerja, menyatakan putusan telah sesuai dengan harapan pekerja. Pada prinsipnya putusan ini membuktikan bahwa selama ini manajemen telah salah dalam memperlakukan hari libur resmi tegasnya. Ia juga menyatakan siap jika kasus ini dibawa ke tingkat kasasi.

Putusan sengketa hubungan industrial antara PT Indomarco Prismatama (Indomarco) dan 102 orang pekerjanya dibacakan oleh majelis hakim Kamis (25/1). Majelis menolak seluruh gugatan Indomarco dan memerintahkannya untuk membayar biaya perkara. Majelis hakim yang dipimpin Heru Pramono menyatakan pekerja berhak menikmati hari liburnya pada tanggal-tanggal yang jatuh pada hari libur resmi maupun tanggal yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur resmi.

 

Selanjutnya, untuk pekerjaan yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum atau karena sifatnya tidak dapat dihentikan, majelis menilai pengusaha tetap dapat mempekerjakan pekerja. Syaratnya ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Jika akhirnya pekerja harus bekerja pada hari libur, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari tersebut.

 

Majelis berpendapat mengambil hak libur pekerja tanpa memberikan upah lembur adalah tidak adil. Dalam perkara ini, Indomarco dinilai gagal membuktikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pekerja untuk tetap bekerja pada hari libur resmi tanggal 10 dan 14 April 2006.

 

Landasan putusan ini adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, majelis juga mengacu pada Pasal 6 Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004 Tentang Kerja dan Upah Lembur, yang menurut majelis telah jelas mengatur hal ini. Ketentuan ini mensyaratkan adanya perintah tertulis dan persetujuan tertulis dari perusahaan kepada pekerja untuk melakukan kerja lembur.

 

Tak adanya surat perintah lembur dari Indomarco maupun kesepakatan dari pekerja berakibat para pekerja tidak dapat dipaksa untuk lembur. Surat peringatan kepada pekerja  hanya dapat dikeluarkan bila pekerja tersebut telah melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: