MA Tolak Kasasi Pengebom Kedubes Australia dan Atrium Senen
Berita

MA Tolak Kasasi Pengebom Kedubes Australia dan Atrium Senen

Kasasi dinilai MA kurang relevan, Tim Pengacara Muslim berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Pengebom Kedubes Australia dan Atrium Senen
Hukumonline

 

Terdakwa kasus pengeboman kedubes Australia lainnya, Enceng Kurnia, di PN Jakarta Selatan diganjar 6 tahun penjara. Tak ada perubahan hukuman ketika dia mengajukan banding. Hanya, JPU menganggap hukuman tersebut telalu ringan sehingga mengajukan kasasi. Sedangkan Purnama Putra dihukum 7 tahun penjara dan tak ada perubahan hukuman ketika dia mengajukan banding.

 

Sementara itu, terdakwa pengeboman Atrium Senen, Salahuddin Sutowijoyo, oleh PN Jakarta Pusat divonis 3 tahun penjara. Dia lantas mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

 

Para terdakwa itu kini mendekam di tahanan LP Cipinang. Masa tahanan Iqbal dan Purnama sudah habis hari ini. Sementara masa tahanan terdakwa juga lainnya akan segera habis. Dengan diputusnya kasasi ini, stasus kelima terdakwa tersebut akan berubah dari tahanan menjadi narapidana, ujar Joko Upoyo.

 

TPM akan Ajukan PK

Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum para terdakwa langsung merespons putusan kasasi tersebut. Ketua TPM Mahendradatta mengatakan, hakim yang memutus kasasi tersebut kurang hati-hati sehingga putusannya mengandung kelemahan. Sebenarnya kita berharap adanya pembedaan antara dader (pelaku tindak pidana, red) dengan medepledger (membantu, red) Mereka itu kan hanya membantu, bukan pelaku. Karena itulah kami mengajukan kasasi, ujarnya.

 

Mahendradatta menambahkan, ada banyak kelemahan dalam pembuktian yang dilakukan majelis hakim di tingkat judex facti. Buktinya, hakim memberi putusan yang berbeda-beda dengan pertimbangan yang tidak sama. Itu disebabkan oleh tidak berdayanya hakim menghadapi intervensi yang dilakukan oleh pemerintah, tandasnya.

 

Atas dasar itu, TPM akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini, imbuh Mahendradatta, bukan mengada-ada karena pengajuan PK yang diajukan TPM beberapa kali membuahkan hasil, termasuk PK Abu Bakar Ba'asyir.

 

Masih ada bukti-bukti baru yang bisa kami cari. Misalnya, adanya kekhilafan hakim. ‘Kan itu yang terjadi pada kasusnya Abu Bakar Ba'asyir dan baru ketahuan saat PK. Masalahnya, apakah hakim berani menyatakan kebenaran atau tidak, ujar Mahendradatta.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi para terdakwa kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia dan Atrium Senen Jakarta. Kepastian penolakan kasasi ini disampaikan oleh Juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2).

 

Djoko mengungkapkan, ada empat terdakwa kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia yang kasasinya ditolak. Mereka adalah Ahmad Rafiq Ridho dengan register No.98K/Pid/2007, Iqbal Husaini (114K/Pid/2007), Enceng Kurnia (115K/Pid/2007), dan Purnama Putra (116K/Pid/2007). Untuk terdakwa kasus pengeboman Atrium Senen yang kasasinya ditolak adalah Salahuddin Sutowijoyo (96K/Pid/2007). Khusus Enceng Kurnia, kasasi tidak diajukan oleh yang bersangkutan, melainkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa (6/2) oleh dua majelis hakim yang berbeda. Majelis hakim pertama terdiri dari Iskandar Kamil, Timor P Manurung dan Bahauddin Quadry yang menangani kasasi Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, dan Salahuddin Sutowijoyo. Sedangkan majelis hakim kedua terdiri dari Iskandar Kamil, Artidjo Alkotsar, dan Prof. Nieke Komar yang menangani kasasi Enceng Kurnia dan Purnama Putra. Majelis menolak kasasi karena alasan yang diajukan kurang relevan, kata Djoko.

 

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pengeboman kedubes Australia disidang di PN Jakarta Selatan. Mereka terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman yang bervariasi. Ahmad Rafiq Ridho diganjar hukuman 7 tahun penjara dan ketika mengajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi 8 tahun. Iqbal Husaini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sama dengan Ahmad Rafiq Ridho, hukuman Iqbal Husaini bertambah menjadi 7 tahun penjara ketika mengajukan banding.

Tags: