Langgar Prinsip Kehati-hatian, Bank Mandiri Digugat
Berita

Langgar Prinsip Kehati-hatian, Bank Mandiri Digugat

Sertifikat atas rumah dan tanah yang dijadikan jaminan kredit diduga palsu. Bank Mandiri melanggar prinsip kehati-hatian?

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Langgar Prinsip Kehati-hatian, Bank Mandiri Digugat
Hukumonline

 

Merasa kaget dan heran, Bastoni kemudian menghubungi Baleman. Pihak Baleman menjelaskan bahwa penempelan stiker lelang itu karena terkait masalah hutang piutang dengan Bank Mandiri.

 

Bastoni kemudian mempertanyakan alasan Bank Mandiri menyegel dan melelang aset miliknya. Jawaban Bank Mandiri saat itu membuat Bastoni terperangah. Seperti dituturkan oleh Firdaus, Bank Mandiri menjelaskan bahwa ada perjanjian kredit dengan jaminan sebuah sertifikat HGB No. 6135 dengan alamat Perumahan Bumi Pamulang Indah Blok B 1 No. 2. alamat tersebut tak lain adalah alamat rumah Bastoni.

 

Selanjutnya Bastoni menelusuri kasus ini. Hasilnya, ternyata pemohon kredit yang menjaminkan HGB No. 6135 adalah PT Mersani Budi Kusuma (MBK) pada 1996. Belakangan, karena pembayaran kreditnya macet, HGB yang dijadikan jaminan itu pun dieksekusi dan rencananya akan dilelang oleh Bank Mandiri.

 

Sementara itu dalam berkas jawabannya, Bank Mandiri mengaku sudah bertindak hati-hati. Salah satunya dengan menunjuk PT AAJ Penilai dan Baleman untuk melakukan penilaian terhadap tanah jaminan MBK yang akan dilelang oleh Baleman. Pada saat melakukan survei di lapangan, PT AAJ Penilai tidak pernah bertemu dengan tuan rumah, karena setiap di datangi, rumah selalu dalam keadaan terkunci.

 

Tindakan ini dinilai Firdaus tidak profesional. Menurutnya, kalau tim penilai benar-benar beritikad baik melakukan survei, semestinya bisa menghubungi Ketua RT setempat atau tetangga sekitar ketika mendapati rumah dalam keadaan kosong. Saya tegaskan, sejak membeli rumah itu pada 1988, klien kami selalu menempatinya, bantah Firdaus.

 

Sedangkan Baleman dalam jawabannya menyatakan hanya ditugaskan oleh Bank Mandiri untuk mengkondisikan pelelangan itu dengan menempelkan stiker bertuliskan Dijual/Dilelang di rumah Bastoni. Tidak hanya dengan menempelkan stiker, Baleman juga mengiklankan pengumuman di koran Bisnis Indonesia terkait rencana pelelangan tersebut, cerita Firdaus.

 

Bahkan KP2LN sudah menjadwalkan akan melelang aset penggugat pada 3 Agustus 2006 lalu. Tapi untuk sementara ditunda dulu karena kami mengajukan somasi dan gugatan kepada pihak-pihak bersangkutan, sambung Firdaus.

 

Agunan Asli Tapi Palsu?

Yang menarik adalah jawaban Tergugat III yang dibuat sendiri oleh Wing Prakasa Buana, sang Direktur tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam jawaban yang tertuang dalam berkas, MBK mengatakan bahwa lumrahnya dalam sebuah pengajuan kredit, agunan atau jaminan yang diajukannya telah disurvei terlebih dahulu oleh bank. Lebih jauh Wing Prakasa menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan Baleman menempelkan stiker pelelangan di rumah penggugat.

 

Meski begitu, Wing Prakasa tidak menguraikan sama sekali dalil yang menunjukkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya benar-benar memegang sertifikat HGB No 6135.

 

Tergugat III ini menghilang begitu saja sejak menyampaikan berkas jawabannya. Ini menunjukkan itikad tidak baik tergugat III untuk menyelesaikan perkara ini, terang Firdaus.

 

Selain menyayangkan tindakan Bank Mandiri yang tidak mengedepankan prinsip prudential, Firdaus juga mengaku tidak habis pikir kepada para tergugat yang seolah tidak mau tahu mengenai sengketa kepemilikan sertifikat HGB.

 

Jika Bank Mandiri punya itikad baik. Seharusnya ketika mengetahui jaminan sertifikat yang diajukan MBK bodong (palsu, red), Bank Mandiri secepatnya langsung menggugat MBK, tandas Firdaus.

 

Ditanya mengenai kemungkinan menggugat BPN atas kekeliruan penerbitan sertifikat HGB ganda, Firdaus mengaku sedang memikirkannya.

Apa yang dialami Bank Mandiri saat ini, sepertinya harus dijadikan pelajaran bagi Bank atau lembaga lain yang juga menyalurkan kredit. Betapa tidak. Diduga lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat mengucurkan kredit, Bank Mandiri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan atas perkara ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin Sulthoni.

 

Agus Bastoni, seorang arsitek, menggugat Bank Mandiri karena secara semena-mena melawan hukum telah menyegel rumah miliknya di bilangan Pamulang, Tangerang. Rumah tersebut rencananya akan dijual atau dilelang oleh Bank Mandiri. Agus pantas menggugat karena ia memang tidak memiliki kewajiban atau hutang apa pun kepada Bank Mandiri.

 

Penggugat (Agus Bastoni, red) tidak pernah mengajukan kredit atau pun menjaminkan tanah dan rumahnya kepada Bank Mandiri. Tapi sekonyong-konyong, Bank Mandiri, melalui Baleman (Balai Lelang Mandiri, red) malah akan menyita dan melelang rumahnya. Ini adalah perbuatan melawan hukum, jelas Muhammad Firdaus, kuasa hukum penggugat.

 

Dalam gugatan ini, Agus Bastoni menggugat Bank Mandiri sebagai Tergugat I. Sementara Balai Lelang Mandiri (Baleman) dan PT Mersani Budi Kusuma digugat sebagai Tergugat II dan Tergugat III. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) juga ikut digugat sebagai turut tergugat.

 

Perkara ini muncul ketika pada 15 Juni 2006 lalu ketika Bastoni mendapati pagar rumahnya ditempeli stiker bertuliskan Dijual/Dilelang, Hub : Balai Lelang Mandiri No telp….. . Padahal rumah yang dibelinya sejak tahun 1988 itu tidak pernah dijadikan jaminan atau agunan apa pun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: