SK Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbiaya 500 Ribu
Berita

SK Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbiaya 500 Ribu

Biaya yang dikumpulkan akan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Mys/M-3/M-5
Bacaan 2 Menit
SK Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbiaya 500 Ribu
Hukumonline

 

Orang tua yang ingin anaknya memiliki kewarganegaraan ganda memang harus mendaftar agar anak mereka mendapatkan surat keputusan. Biaya untuk pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia itu berjumlah 500 ribu rupiah.

 

Tetapi bukan berarti Anda tak mengeluarkan biaya lain jika berurusan dengan masalah kewarganegaraan. Jumlah biaya yang sama dikenakan kepada mereka yang ingin mengurus ‘pendaftaran menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin'. Demikian pula jika mengurus ‘permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia'.

 

Selain itu, mereka yang ingin mendapatkan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus mengeluarkan biaya Rp250 ribu. Biaya-biaya tersebut jelas dicantumkan dalam PP 19 Tahun 2007. Apakah biaya di lapangan sebesar itu?

 

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Hamid Awaluddin terus melakukan sosialisasi ke daerah. Salah satu masalah yang sering disinggung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu adalah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) kepada anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan warga negara asing (WNA). Anak tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas.

 

Status WNI tersebut tentu saja tidak gratis. Orang tua si anak harus mendaftar agar kelak mendapatkan salinan surat keputusan Menteri tentang memilih kewarganegaraan ganda terbatas. Sebelumnya, Menteri sudah menyerahkan secara simbolis surat keputusan tersebut di berbagai kota seperti di Jakarta, Batam, Surabaya dan Bali. Hamid berkunjung ke daerah-daerah tersebut dan menyerahkan salinan bukti kewarganegaraan itu. Soal biaya, bisa diurus belakangan. Tidak mengherankan, ketika dihubungi beberapa waktu lalu, Ketua KPC Melati –organisasi tempat berkumpul keluarga perkawinan campuran – Enggi Holt belum tahu berapa biaya pengurusan dokumen kewarganegaraan ganda.

 

Namun kini, besaran biaya tersebut sudah diputuskan. Biayanya lima ratus ribu rupiah, kata Hamid Awaluddin kepada hukumonline, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Besaran biaya yang disebut Hamid tercantum dalam Peraturan Pemerintah  (PP) No. 19 Tahun 2007 yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 15 Februari silam. PP ini mengubah aturan lama, yakni PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Sebenarnya, selain PP ini sudah ada minimal dua peraturan pelaksanaan UU Kewarganegaraan yang diterbitkan Menteri.  Pertama, Permen No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua, Permen No. M.80-HL.04.01 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pencatatan, dan Pemberian Fasilitas Keimigrasian Sebagai Warga Negara Indonesia yang Berkewarganegaraan Ganda. Berdasarkan ketentuan ini, pendaftaran adalah pelaporan status anak oleh orang tua atau wali ke kantor imigrasi atau perwakilan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: