Ketua MA Tolak Intervensi Penonaktifan Ali Mazi
Berita

Ketua MA Tolak Intervensi Penonaktifan Ali Mazi

Ini pertanyaan besar dan jangan-jangan ini (surat tersebut, red) akan digunakan dalam persidangan nanti.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Tolak Intervensi Penonaktifan Ali Mazi
Hukumonline

 

Pada bagian akhir, surat tersebut menegaskan bahwa MA tidak dapat mengintervensi keputusan penonaktifkan kepala daerah karena hal tersebut adalah wilayah kewenangan pemerintah. Sikap MA ini sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 30 ayat (1) berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

 

Terkait hal ini, Ali Mazi menyiratkan perasaan kekecewaan karena surat Ketua MA ternyata tidak seperti yang diharapkan. Ali Mazi tadinya berharap surat tersebut bersifat rekomendatif sehingga dapat dijadikan dasar untuk untuk menarik penonaktifkan dirinya sebagai Gubernur Sultra. Namun begitu, Ali Mazi tetap percaya diri dan berencana meneruskan surat Ketua MA ke Departemen Dalam Negeri.

 

MA Intervensi?

Emerson Yuntho, Koordinator Monitoring Peradilan ICW, mempertanyakan terbitnya surat Ketua MA tersebut. Menurut Emerson, langkah Ketua MA jelas menyalahi aturan khususnya UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang kemudian diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004. Menurut UU tersebut, MA memang berwenang memberikan pertimbangan hukum tetapi hanya untuk Presiden dan Lembaga Tinggi Negara.

 

UU tentang Mahkamah Agung

Pasal 35

Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

 

Pasal 37

Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.

 

 

Seharusnya jangan direspon karena ini sama saja intervensi tidak langsung, ujarnya. Kalaupun ingin menjawab pertanyaan yang diajukan Ali Mazi, Emerson berpendapat surat Ketua MA tidak sepatutnya mengomentari kasus yang tengah diperiksa oleh pengadilan. Surat tersebut semestinya hanya menjawab seputar penonaktifan Ali Mazi sebagai Gubernur.

 

Ini pertanyaan besar dan jangan-jangan ini (surat tersebut, red) akan digunakan dalam persidangan nanti, sambung Emerson. Terkait hal ini, Ali Mazi menegaskan bahwa dia tidak akan menggunakan surat Ketua MA untuk kepentingan proses persidangan.

Ali Mazi, terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Gelora Bung Karno Senayan, terus berupaya menduduki kembali kursi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu upaya yang kini ditempuhnya adalah ‘melobi' Mahkamah Agung (MA).

 

Langkah tersebut telah dilakukan Ali Mazi pada 16 Maret lalu. Mantan advokat berpostur tambun ini melayangkan surat ke MA meminta pendapat hukum seputar penonaktifan dirinya selaku Gubernur Sultra. Ali Mazi resmi dinonaktifkan sebagai Gubernur Sultra sejak 7 November 2006.

 

Saya baru saja ambil Fatwa MA tentang penonaktifan saya selaku Guberbur Sultra, ujar Ali Mazi ditemui dalam acara Diskusi IPHI mengenai Hak Imunitas Advokat di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (27/4).

 

Sebagaimana ditunjukkan oleh Ali Mazi, substansi Surat Ketua MA No. 087/KMA/IV/2007 tertanggal 26 April 2007 itu diantaranya menyatakan bahwa sengketa perpanjangan HGB telah diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Perkara ini melibatkan Indobuild co. selaku penggugat. Sedang pihak tergugatnya terdiri dari Kejaksaan, BPN, dan Sekretariat Negara RI. Perkara ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan Indobuild. Waktu itu, dalam persidangan perkara HGB Gelora Bung Karno, Majelis Hakim yang diketuai Machmud Rachimi menyatakan bahwa SK Kanwil BPN DKI Jakarta mengenai perpanjangan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora adalah sah menurut hukum. 

 

Surat tersebut juga mengakui adanya putusan Dewan Kehormatan IKADIN Jakarta Barat yang menyatakan Ali Mazi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada butir lainnya, surat tersebut menyatakan tindakan perpanjangan HGB oleh Ali Mazi yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi di PN Jakarta Pusat, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat bukan sebagai Gubernut. Dalam hubungan itu, maka perlu dikaitkan dengan UU Advokat Pasal 14, 15, 16, demikian bunyi surat Ketua MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: