Pengacara Terdakwa dan JPU Adu Argumen Soal Perpanjangan HGB
Kasus Gelora Selayan

Pengacara Terdakwa dan JPU Adu Argumen Soal Perpanjangan HGB

Perpanjangan HGB di atas HPL tidak bisa oleh Kanwil Pertanahan.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Pengacara Terdakwa dan JPU Adu Argumen Soal Perpanjangan HGB
Hukumonline

 

Seperti diketahui, gugatan menyangkut kepemilikan sertifikat HGB Nomor 26 dan 27 juga sedang dipermasalahkan di pengadilan. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Indobulildco sebagai pemilik sah kedua sertifikat tersebut. Namun oleh Sekretariat Negara c.q Badan Pengelola Gelora Senayan, putusa itu kini sedang dimintakan upaya hukum banding.

 

Menanggapi hal ini, Hendrizal menilai bahwa argumentasi yang diajukan pihak Jeffrey hanya akal-akalan semata. Itu strategi untuk menghambat proses pidana saja, ujarnya. Sebab, proses pidana yang diajukan pihaknya telah dimulai jauh sebelum gugatan perdata diajukan.

 

Hendrizal juga menuturkan, sebagai pihak yang mengeluarkan Keputusan Nomor 169/HPL/BPN/89, Soni Harsono (Kepala BPN 1988-1998), tidak bertindak sembarangan. Sebab, dalam keputusan itu disebutkan hak pengelolaan khusus untuk bidang–bidang tanah yang masih dibebani HGB, baru berlaku setelah HGB atas tanah  itu berakhir. Pak Soni tidak buta soal itu. Justru karena dia tahu, makanya dia tunggu itu. Artinya, dia hormati dan tunggu dari 1989 sampai 2003, ungkapnya.

 

Persidangan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, dengan terdakwa mantan Kakanwil BPN DKI Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny mantan Kakantah Jakarta Selatan Kusuma Judistiro diwarnai adu argumentasi hukum antara jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa.

 

Sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat (23/5) mengagendakan pembacaan pembelaan oleh tim pengacara terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Robert Jeffrey membantah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuai fakta di persidangan, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pak Jeffrey. Perpanjangan HGB itu ada dasar hukumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1960 (Undang -Undang Pokok Agraria), papar Mario Bernardo, kuasa hukum Jeffrey.

 

Namun, argumentasi kuasa hukum Jeffrey dibantah Tim Jaksa Penuntut Umum. JPU Hendrizal menuturkan bahwa  perpanjangan sertifikat HGB Nomor 26 dan 27 yang dilakukan Jeffrey telah menyalahi Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL).  Perpanjangan HGB lahan di bawah 2000 meter persegi menjadi wewenang Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan). Sedangkan perpanjangan di atas 2000 meter persegi menjadi wewenang Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah). Tapi untuk perpanjangan HGB yang ada di atas HPL, tidak bisa Kakanwil, karena itu adalah wewenang Kakantah, jelas Hendrizal. 

 

Ditambahkan Hendrizal, sesuai Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1979 dan UU Nomor 5 Tahun 1960, sebagian kewenangan Kepala BPN telah dilimpahkan kepada Kakanwil DKI Jakarta. Kewenangan tersebut masih terbatas lingkupnya, yakni menyangkut perpanjangan sertifikat HGB. Kewenangan inilah yang dipermasalahkan oleh JPU, karena tidak sesuai dengan pengaturannya, dimana perpanjangan HGB di atas tanah HPL seharusnya menjadi wewenang Kakantah, bukan Kakanwil.

 

Dakwaan dinilai prematur

Tidak hanya itu, kubu Jeffrey pun mempermasalahkan dakwaan JPU yang dinilai prematur. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, apabila perbuatan materi yang menjadi obyek pemeriksaan sama, pemeriksaan perkara pidana yang belakangan sebaiknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk menghindari terjadinya tumpang tindih isi putusan nantinya.

Tags: